Jakarta - Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan acara pembinaan bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (7/5/2024).
Kegiatan ini digelar sebagai respons kebutuhan peningkatan pemahaman masyarakat tentang hukum, serta untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, khususnya anggota Kadarkum, mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang peraturan perundang-undangan, khususnya bidang Administrasi kependudukan (Adminduk).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan; Wakil Ketua Tim Dokumentasi dan Informasi Perundang-undangan Setditjen Dukcapil, Abdillah Muhammad Fathonah; Ketua Subkelompok Mutasi Penduduk dan Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Prov. DKI Jakarta, Agus Suryono; serta Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Ruli Surtani.
Dalam sambutannya, Rony Abdullah selaku Plt. Lurah Cibubur menyatakan sangat mengapresiasi kegiatan ini yang membantu meningkatkan pemahaman tentang hukum, khususnya bidang Administrasi Kependudukan. "Dengan pengetahuan yang lebih baik, kami akan dapat lebih aktif dan efektif dalam menggunakan layanan-layanan administrasi kependudukan yang tersedia," kata Rony.
Menanggapi tujuan penyelenggaraan acara ini, Abdillah M. Fathonah dari Ditjen Dukcapil menyatakan, penyelenggaraan kegiatan seperti ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kesadaran hukum, khususnya bidang Adminduk dalam kehidupan sehari-hari. "Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan adminduk secara lebih efisien serta memberikan kontribusi positif dalam upaya pembangunan yang berkelanjutan," kata Abdillah.
Acara ini diikuti oleh 25 anggota Kadarkum dari Kelurahan Cibubur. Para peserta antusias mengikuti setiap sesi pembinaan, yang meliputi pemahaman dasar tentang hukum administrasi kependudukan, hak dan kewajiban dalam administrasi kependudukan, serta pentingnya pembaruan data kependudukan secara berkala.
Abdillah dalam paparannya menekankan pentingnya peran berbagai kelompok seperti Kadarkum dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Dia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di tingkat lokal.
"Pembinaan ini juga menjadi momentum bagi peserta untuk bertukar pengalaman dan memperluas jaringan kerja sama dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan mereka," jelas Abdillah.
Selain itu, materi pembinaan yang disampaikan Abdillah sangat mudah dipahami dan relevan bagi peserta, dengan judul paparan "Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum Adminduk".
Materi tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang hukum Administrasi Kependudukan tanpa mengurangi kompleksitasnya.
Selain materi pembinaan, acara ini juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman. Para peserta aktif bertanya dan berbagi pengetahuan, menciptakan suasana yang interaktif dan penuh semangat.
"Diharapkan, acara pembinaan ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Kelurahan Cibubur dan sekitarnya dalam meningkatkan kesadaran tentang pentingnya dokumen kependudukan. Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan seperti ini, masyarakat dapat menjadi agen perubahan yang membawa manfaat bagi lingkungan mereka," papar Abdillah kepada para peserta.
DI tempat yang sama, Camat Ciracas Yus Wil Rasid menuturkan, acara pembinaan ini menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum di tingkat lokal. "Dengan terus mengadakan kegiatan semacam ini, diharapkan akan tercipta masyarakat yang lebih sadar hukum dan bertanggung jawab di seluruh wilayah Jakarta," kata Yus kepada seluruh anggota Kadarkum.
Di berbagai kesempatan lain, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi selalu menekankan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. "Dengan dimilikinya dokumen kependudukan oleh penduduk, maka hak-hak sipil penduduk dapat terlindungi secara hukum serta memberikan keabsahan identitas dari seseorang," demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar