Kendari — Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menghadiri undangan rapat koordinasi dari Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) di Kendari, Selasa (13/1/2026).
Rapat dihadiri jajaran komisaris, pejabat eksekutif Bank Sultra antara lain Direktur Pemasaran, Direktur Kepatuhan. Sementara rombongan Ditjen Dukcapil yang dipimpin Direktur IDKN Handayani Ningrum, Kadis Dukcapil Provinsi Sultra Muhammad Fadlansyah, serta perwakilan Subdit LTHAIDKP, Subdit Monev, dan Subdit Keamanan Informasi.
Rapat dibuka oleh Direktur Pemasaran Bank Sultra, Ronal Siahaan, dan bertujuan mempercepat pemanfaatan data kependudukan dalam lingkup layanan perbankan. Agenda rapat meliputi sosialisasi pemanfaatan data kependudukan, penyusunan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berjalan paralel dengan proses perizinan di Tim Verifikator Kementerian Dalam Negeri.
Direktur IDKN Handayani Ningrum, menegaskan pentingnya sinergi antara Dukcapil dan perbankan daerah. “Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan perbankan yang lebih aman, cepat, dan berbasis data kependudukan yang valid. Dukcapil mendukung penuh Bank Sultra agar pemanfaatan data kependudukan dapat meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Handayani.

Direktur Pemasaran Bank Sultra, Ronal Siahaan, menyampaikan apresiasi atas dukungan Ditjen Dukcapil. “Kami berterima kasih atas pendampingan Dukcapil dalam proses ini. Dengan adanya akses data kependudukan, Bank Sultra akan mampu memberikan layanan yang lebih akurat, efisien, dan tepercaya kepada nasabah. Ini adalah tonggak penting bagi transformasi layanan perbankan daerah,” kata Ronal.
Saat ini, permohonan PKS Bank Sultra telah lolos verifikasi anggota tim, tinggal menunggu tanda tangan Kepala Biro Hukum, Kasubdit Data dan Informasi, serta Inspektur II.
Dalam rapat, kedua belah pihak menyepakati draft PKS dengan metode akses yang meliputi: Web Service Kesesuaian dengan 9 elemen data; Web Portal dengan 11 elemen data; Face Recognition; Web Service Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD); dan Card Reader.
Pembahasan Juknis telah selesai, namun pihak Bank Sultra masih akan melakukan diskusi internal sebelum memberikan konfirmasi final kepada Tim Juknis Dukcapil.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Dukcapil dan Bank Sultra akan terus melakukan koordinasi paralel hingga izin Menteri Dalam Negeri turun, untuk kemudian dilakukan penandatanganan resmi kedua belah pihak.
Sinergi Dukcapil dan Bank Sultra diharapkan menjadi model kerja sama pemanfaatan data kependudukan bagi perbankan daerah lainnya, sehingga layanan publik semakin inklusif dan modern. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar