Jakarta — Administrasi kependudukan dinilai sebagai layanan dasar yang sangat strategis, lantaran menjadi fondasi bagi berbagai pelayanan publik dan perencanaan pembangunan. Hal ini disampaikan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pada Focus Group Discussion tentang Optimalisasi Pembinaan Aparatur Dukcapil Daerah, di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurut Dirjen Teguh, berbagai program pemerintah sangat bergantung pada data kependudukan yang akurat dan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang berkualitas. "Oleh karena itu, keberhasilan penyelenggaraan Adminduk tidak hanya ditentukan sistem dan teknologi yang kita miliki, tetapi juga oleh kualitas dan profesionalitas aparatur Dukcapil di daerah sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat," kata Teguh dalam arahannya.
Ia menjelaskan adanya regulasi tentang tata kelola manajemen ASN, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. "Namun regulasi ini memang perlu untuk dapat dijelaskan kembali bagaimana tata cara pelaksanaannya sehingga berkesinambungan dengan proses pemberhentian dan pengangkatan pejabat Dinas Dukcapil di daerah," kata Dirjen Teguh Setyabudi.
Dirjen Dukcapil lebih jauh menyoroti secara seksama implementasi Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 serta Permendagri No. 60 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Adminduk di Provinsi dan Kabupaten/Kota. "Regulasi ini merupakan instrumen kunci untuk menjaga spesialisasi dan kontinuitas layanan Adminduk. Namun, dalam praktiknya, kita masih menemui tantangan dalam sinkronisasi antara kebijakan manajemen ASN secara umum dengan aturan khusus (lex specialis) yang mengatur aparatur Dukcapil ini," ungkap Teguh.
Dalam implementasinya, Teguh pun mengakui, berbagai regulasi tersebut masih menghadapi berbagai dinamika di daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aparatur, penataan kelembagaan, serta proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menyelenggarakan adminduk, terutama dalam momentum perubahan kepemimpinan daerah.

Sebelumnya, dalam laporan penyelenggaraan kegiatan, Direktur Bina Aparatur Dukcapil, Erliani Budi Lestari, menyampaikan bahwa FGD ini dilaksanakan sebagai bentuk asistensi, koordinasi, dan supervisi pembinaan aparatur penyelenggara adminduk di daerah, khususnya terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat Dukcapil serta penguatan kelembagaan dinas Dukcapil. "Dengan FGD ini Dukcapil ingin merumuskan langkah-langkah strategis optimalisasi pembinaan aparatur Dukcapil demi mendukung peningkatan kualitas pelayanan adminduk yang menjamin kepastian, kecepatan, dan transparansi bagi masyarakat," kata Direktur Erliani.
Hadir dalam kegiatan ini Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, para pejabat administrator dan pengawas serta ketua dan wakil ketua tim kerja terkait. Selain itu FGD menghadirkan narasumber kompeten antara lain dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Biro Hukum Setjen Kemendagri, dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Hasil FGD ini diharapkan bakal menciptakan kesamaan persepsi antarinstansi serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kinerja aparatur, dan menjaga kualitas pelayanan adminduk kepada masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar