Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan data kependudukan untuk pemberantasan tindak pidana narkotika. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Dirjen, Gedung B lantai 2 Kantor Ditjen Dukcapil, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
PKS ditandatangani langsung oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, dan Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.
Brigjen Roy Hardi hadir bersama jajaran BNN, yakni Direktur Intel BNN Brigjen Pol Suhermanto, Kasi Evalap Fathurrohman, dan Kasi Rentek Allen Alfien Marsal Sagiman. Sementara dari Ditjen Dukcapil, Dirjen Teguh didampingi Ketua Tim Kerja Layanan Data Administrasi Kependudukan (LDAK) Ni Luh Mertasih serta Wakil Ketua Tim Bidang Kementerian/Lembaga dan Perbankan Gede Gusta Ardiyasa.
Dalam sambutannya, Dirjen Dukcapil menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari transformasi fungsi identitas kependudukan yang kini menjadi dasar bagi semua pelayanan publik, termasuk penegakan hukum.
“Data kependudukan bukan sekadar pelayanan dasar, tetapi menjadi fondasi dalam semua pelayanan. Melalui PKS ini, Dukcapil mendukung BNN dalam identifikasi, verifikasi, dan validasi data tersangka tindak pidana narkotika dengan memanfaatkan NIK, data kependudukan, dan KTP-el,” ujar Teguh Setyabudi.
Teguh menyampaikan sinergi lintas sektor dalam penanganan narkoba sangat krusial lantaran dipandang bukan hanya tugas BNN, melainkan urusan seluruh elemen bangsa. "Integrasi data kependudukan merupakan wujud nyata kolaborasi antar-lembaga pemerintah untuk menciptakan daya tangkal masyarakat yang lebih kuat," kata Dirjen Teguh.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan perasaan lega senangnya karena PKS hak akses pemanfaatan data kependudukan sudah ditandatangani.
Menurutnya, akses terhadap data kependudukan akan memperkuat langkah BNN dalam pemberantasan narkotika. “Dengan dukungan data kependudukan dari Dukcapil, proses penegakan hukum akan lebih cepat, akurat, dan terintegrasi. Ini menjadi senjata penting bagi BNN dalam melacak dan menindak jaringan narkotika secara lebih efektif,” tegas Roy Hardi.
Brigjen Roy Hardi juga menyampaikan bahwa PKS ini berlandaskan pada prinsip integrasi data nasional untuk keamanan negara dan akselerasi penegakan hukum yang akurat dan mencakup beberapa poin strategis.
Antara lain, kata Roy Hardi, kepastian identitas dalam penegakan hukum. "Dengan verifikasi melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai kunci tunggal (Single Identity Number), maka dapat dipastikan identitas pelaku kejahatan narkotika adalah benar dan akurat. Ini menghindari penggunaan identitas ganda atau palsu oleh jaringan narkoba," kata Brigjen Roy.
Selain itu, data kependudukan yang akurat membuat program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) menjadi lebih efektif dan akurat. "BNN akan lebih mudah dalam melacak keberadaan tersangka, memetakan jaringan sindikat, hingga proses rehabilitasi penyalahguna," tambah Roy.
Menurut Ni Luh Mertasih mewakili Direktur IDKN Handayani Ningrum, PKS ini berlaku hingga 31 Maret 2029 dan mencakup mekanisme akses data melalui web service, web portal, serta teknologi face recognition. "Ditjen Dukcapil menekankan pentingnya keamanan akses, kepatuhan terhadap regulasi, serta penyampaian data balikan (hasil verifikasi/validasi data penduduk) dan laporan berkala pemanfaatan data kepada Disdukcapil setiap semester," kata Ni Luh Mertasih.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika sekaligus memperkuat tata kelola data kependudukan sebagai satu data untuk semua keperluan, termasuk penegakan hukum. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar