Pelayanan kepada masyarakat jangan terpaku kepada perekaman KTP-el saja tapi juga dokumen-dokumen kependudukan lainnya, seperti KK, KIA, akta-akta pencatatan sipil dan Identitas Kependudukan Digital. (Foto: Ilustrasi)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar