Jakarta – Untuk meningkatkan profesionalisme dan perlindungan hukum bagi ASN di Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil daerah, digelar acara yang mengedepankan pentingnya penguatan perlindungan, advokasi, dan bantuan hukum, di Jakarta, Jumat (14/06/2024).
Terkait hal ini, Karo Hukum dan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Nasional, Maharani Sofiaty menjadi salah satu dari 4 narasumber lain dalam kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Ditjen Dukcapil terkait penyelesaian permasalahan hukum lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) lingkup pemerintahan.
Ofie sapaan akrabnya, menekankan kepada seluruh peserta untuk sadar akan hak dan kewajibannya sebagai seorang ASN sebagaimana yang sudah tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan aturan turunannya.
"Bahwa kewajiban sebagai seorang ASN antara lain setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia,” tutur Ofie mengajak seluruh hadirin.
Salah satu fokus utama dalam kegiatan ini adalah advokasi dan bantuan hukum. Peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai hak-hak mereka sebagai ASN dalam konteks hukum administrasi negara, serta bagaimana cara melindungi diri dari potensi risiko hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selain kewajiban tadi, Ofie menjelaskan, ASN juga memiliki hak yang sudah dijamin dalam undang-undang. Salah satu haknya adalah bantuan hukum baik berupa bantuan litigasi maupun nonlitigasi.
"ASN Dukcapil sering kali dihadapkan pada situasi yang memerlukan keputusan yang tepat dan dilandasi dengan pengetahuan hukum yang memadai. Oleh karena itu, kami memberikan pembekalan terkait dengan mekanisme advokasi dan bantuan hukum agar mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih yakin dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ofie yang juga pakar hukum.
Acara ini juga memberikan kesempatan bagi para peserta untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman mengenai tantangan hukum yang mereka hadapi dalam praktek sehari-hari. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antar-ASN Dukcapil di seluruh Indonesia dalam menghadapi dinamika yang berkembang di bidang administrasi kependudukan.
Di akhir paparannya, Ofie menambahkan, salah satu tugas dibentuknya Korpri sebagai organisasi profesi ASN, tidak lain dan bukan untuk menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN, mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa, meningkatkan motivasi kerja dan keterikatan pegawai ASN, meningkatkan kolaborasi antar-Pegawai ASN, meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN, meningkatkan inovasi dan kreativitas Pegawai ASN, serta menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan,” papar Ofie penuh motivasi kepada seluruh peserta.
Dalam mencapai tujuan tersebut, selaras dengan amanat Pasal 62 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Korpri sebagai organisasi profesi ASN juga memiliki fungsi perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota terhadap dugaan pelanggaran sistem merit dalam pelaksanaan manajemen ASN atau mengalami masalah hukum dalam melaksanakan tugas.
"Bapak/Ibu sekalian, salah satu langkah konkret yang sudah dilakukan oleh Korpri untuk memberikan perlindungan bagi segenap ASN adalah mendorong setiap kepengurusan agar segera membentuk LKBH Korpri, agar ASN merasakan Korpri hadir untuk memberikan perlindungan, bantuan dan informasi hukum," demikian pungkasnya.
Pada kesempatan terpisah, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengapresiasi kegiatan ini. "Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan ASN Dukcapil dapat lebih siap menghadapi berbagai perubahan dan tantangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berintegritas dan profesional. Penguatan perlindungan, advokasi, dan bantuan hukum bagi ASN Dukcapil merupakan langkah penting dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Indonesia," tutur Dirjen Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar