Bandung - Disdukcapil Kota Bandung menggelar kegiatan Pembinaan dan Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan di Hotel Mercure Nexa Supratman, Kamis (9/6/2022).
Giat ini implementasi dari Permendagri No. 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Adminduk.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Ahmad Ridwan selaku Perencana Ahli Madya di Ditjen Dukcapil Kemendagri yang sering terjun langsung dalam pendataan penduduk rentan.
"Permendagri ini ikut mengatur tentang penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan lantaran bencana alam dan kerusuhan sosial," papar Ridwan.
Ridwan turut menjelaskan bahwa Penduduk rentan yang dimaksud meliputi: 1) Penduduk korban bencana alam; 2) Penduduk korban bencana sosial; 3) Orang terlantar; 4) Penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara, dan atau tanah dalam kasus pertanahan ; dan 5) Komunitas terpencil.
Di Kota Bandung, penduduk rentan adminduk mayoritas merupakan orang terlantar.
Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (2) Permendagri Nomor 96 Tahun 2019, orang terlantar adalah WNI yang karena suatu sebab tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani, maupun sosial.
"Adapun yang termasuk dalam kategori orang terlantar adalah mereka yang berada di panti asuhan, panti jompo, panti sosial, rumah sakit jiwa, lembaga pemasyarakatan, dan tempat penampungan lainnya," lanjut Ridwan.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan se-Kota Bandung dan Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan se-Kota Bandung beserta perwakilan kader RBM ini mengupas mengenai subjek penduduk rentan adminduk serta tata cara penyelenggaraan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukannya.
Pada kesempatan ini Ahmad Ridwan juga menjelaskan dan berbagi cerita terkait pelayanan penggantian dokumen kependudukan akibat bencana alam yang telah dilakukan oleh Ditjen Dukcapil bekerja sama dengan Dinas Dukcapil, di beberapa kabupaten/kota di Indonesia.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi penduduk rentan adminduk mendapatkan dokumen kependudukan yang mereka butuhkan.
Selain itu, memberi solusi atas kendala maupun permasalahan di bidang adminduk," tutur Ridwan.
Kegiatan ini selaras dengan arahan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh agar pelayanan masyarakat dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
"Jika ada keterbatasan akses penduduk dalam menjangkau layanan Dukcapil, maka jajaran Dukcapil yang akan menjemput bola kepada masyarakat," tegas Zudan. Dukcapil***

Komentar
Komentar di nonaktifkan.