Bogor - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh membedah tuntas soal tata naskah dan cara berkomunikasi dalam tata kelola pemerintahan.
Hal itu disampaikan dengan sangat rinci saat memberikan pengarahan dalam Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas Ditjen Dukcapil di Bogor, Jumat (25/3/2022).
Zudan menekankan bahwa saat ini era berkomunikasi sudah bertransformasi dari tata cara lisan menuju tata cara manual, kemudian menuju dokumen tertulis secara digital.
"Dulu komunikasi kita dengan saling bertelepon antarkantor secara lisan, kemudian berubah menjadi manual tertulis, kemudian menjadi digital tertulis," kata Dirjen Zudan.
"Bahkan kerap tidak ada suratnya hanya berupa pesan Whatsapp saja. Undangan pengumuman untuk ikut link hadir zoom meeting. Itu saja sudah banyak yang hadir."
Pertanyaannya, yang disampaikan dalam pesan Whatsapp itu bagian dari tata naskah atau bukan? Tidak ada nomornya, tidak ada nama yang bertandatangan, tetapi diikuti banyak peserta.
"Hari ini kita zoom meeting yang ikut lebih 1.000 partisipant. Tidak ada tandatangan saya, tidak ada tandatangan pengirim, hanya ditujukan kepada para kepala dinas. Mengapa yang seperti itu bisa diikuti?," tanya Zudan kepada hadirin.
Zudan menjawab pertanyaannya sendiri, "itu lantaran ada yang namanya 'digital trust'. Percaya, yakin bahwa surat atau tulisan digital itu benar adanya. Pertama, benar dulu, Kedua, pengirimnya dapat dipercaya, dan ketiga dapat diverifikasi."
Jika ditanya, Pak Dirjen ini bener undangannya? Benar. Yang undang siapa? Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil. Kalo kita nggak percaya bisa diverifikasi.
Zudan menjelaskan bahwa 'digital trust' terbangun dari perilaku yang konsisten.
"Kita sudah setahun lebih mengadakab zoom meeting. Ketika undangan dilepas acara dimulai jam 8, ya jam 8 kita mulai. Kalau pembicaranya A harus A yang hadir jadi pembicara. Itulah konsistensi. Itu yang kita lakukan dengan menggelar Dukcapil Belajar pada setiap Jumat jam 8 pagi, dan Dukcapil Menyapa Masyarakat setiap Sabtu jam 1 siang," papar Zudan memberi contoh konkret.
Dirjen Zudan kemudian menyebutkan ada instruksi dari Biro Organisasi Kemendagri, bahwa komunikasi digital seperti ini harus mulai masuk dalam regulasi. "Karena hukum itu hidup, hukum itu berkembang dalam keseharian kita," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.