Jakarta - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh berulang kali menekankan kepada jajarannya agar jangan pernah menambah persyaratan baru bagi warga yang mengurus dokumen kependudukan.
Dirjen Zudan mendapati masih banyak sekali Dinas Dukcapil (Disdukcapil) daerah yang menambah-nambah persyaratan. Contoh terakhir di Disdukcapil Kota Yogyakarta.
Ceritanya, ada kakak kelas Dirjen Zudan dulu di SMAN 3 Jogja, mengurus akta kematian adiknya.
"Kemudian Plt Kadis Kota Yogyakarta mengirim ke saya 6 persyaratan mengurus akta kematian baru: Dua lembar surat keterangan asli kematian dari kelurahan; surat kematian asli dari RS/puskesmas, KTP-el asli jenazah, KK asli jenazah, KK asli dan KTP ahli waris pelapor, KTP-el asli 2 saksi yang tidak satu KK usia minimal 21 tahun. Ini persyaratan ambil dari mana? Kadisnya tidak bisa menjawab," ungkapnya pada penutupan Bimbingan Teknis Adminduk Bagi Pejabat Administrator dan Pengawas (Eselon 3 dan 4) Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota secara virtual, Jumat (6/8/2021).
Saat itu juga, Dirjen Zudan menerbitkan surat teguran kepada Walikota Yogyakarta karena menambah persyaratan dan melanggar Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
"Cara perumusan harus diperhatikan. Cara perumusan di Kota Jogja seperti itu menjadikan surat keterangan kematian dari kepala desa/lurah menjadi sangat wajib atau mandatory. Tidak ada syarat asli KTP-el dan KK jenazah serta pelapor. Juga nggak ada syarat KTP-el asli saksi di luar KK," tandas Dirjen Zudan.
Zudan menekankan segenap Korps Dukcapil agar mempedomani aturan pelaksana Perpres No. 96 Tahun 2018, yakni Permendagri 108 Tahun 2019.
"Jadi sekali lagi, Satu: Ikuti 14 langkah Dukcapil; Dua, terapkan 12 kebijakan baru Dukcapil; Tiga, ingat betul 3 milestone yakni Dukcapil BISA tahun 2016, GISA Dukcapil tahun 2018, dan Dukcapil Go Digital 2019. Terakhir, jangan lagi menambah persyaratan baru," demikian Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyimpulkan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.