Jakarta - Koordinasi dan komunikasi antarjajaran Dukcapil harus intens dilakukan demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Inilah salah satu tujuan dibentuknya Forum Komunikasi (Forkom) Dukcapil Wilayah I Se-Sumatera yang berisi jajaran Kadis Dukcapil Provinsi se-Sumatera.
Untuk itu Forkom Dukcapil Wilayah I Se-Sumatera menggelar rapat bersama Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh didampingi Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Sopiar Rustam, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama dan Direktur Bina Aparatur Andi Kriarmoni di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Achmad Saefulloh Kadis Dukcapil Provinsi Lampung selaku Ketua Forkom Dukcapil Wilayah I ini mengungkapkan, ia dan jajarannya datang untuk meminta arahan dan masukan untuk meningkatkan layanan di regional Sumatera.
"Agenda ini membahas kinerja layanan adminduk di Sumatera, strategi penguatan dukungan APBD untuk layanan adminduk, pembahasan penyederhanaan struktur organisasi, pembahasan status pegawai kontrak non ASN, kelembagaan Dukcapil dan banyak lainnya" terang Achmad.
Dirjen Zudan yang mendengar langsung aspirasi dari jajarannya di Sumatera, memahami betul permasalahan yang dihadapi, salah satunya terkait dana.
"Kami di pusat sedang memikirkan rencana yang tepat sebagai pengganti DAK (Dana Alokasi Khusus) yang telah ada selama 7 tahun berturut-turut, namun di 2022 ini memang tidak ada. Bisa dengan skema dekonsentrasi, dengan bantuan luar negeri yang disalurkan langsung ke daerah atau dengan skema yang lain," jelas Zudan.
Zudan juga merasakan kekhawatiran jajarannya terkait rencana penghapusan tenaga non ASN. Namun Zudan juga mengapresiasi dengan keberadaan Forkom Dukcapil Se-Sumatera ini yang terus saling bersinergi di bawah kepemimpinan Kadis Dukcapil Provinsi Lampung dan berpesan agar tetap tenang sembari menunggu hasil koordinasi di tingkat pusat.
Selain itu, Dirjen Zudan juga tak bosan-bosannya terus mendorong agar kepala daerah untuk tidak menggabungkan Dinas Dukcapil dengan OPD lain.
"Sesuai Permendagri 14 Tahun 2020 dan PP No. 40 Tahun 2019, nomenklatur Disdukcapil Provinsi tidak boleh digabung dengan dinas lain," tegas Dirjen Zudan.
Dalam kegiatan ini, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama yang juga selaku Pembina dan Koordinator Wilayah I Sumatera turut memberikan arahan demi meningkatkan kinerja layanan di wilayah Sumatera.
"Yang pertama, mari bersama-sama tingkatkan pendataan data penyandang disabilitas. Masukkan ragam disabilitas pada Biodata Penduduk mereka. Target pada tahun ini adalah 100 persen penyandang disabilitas terdata dalam database kependudukan," tegas Yama.
Direktur Yama juga menyinggung daerah yang capaian KIA masih belum memuaskan. Yama mencontohkan daerah yang bergerak aktif dalam meningkatkan kepemilikan KIA.
"Bapak/Ibu dapat mencontoh daerah yang cakupan KIA-nya bagus. Mereka langsung mencentakkan KIA bagi anak usia 0-5 tahun berdasarkan data Dapodik. Dapat langsung dicetak karena tidak memerlukan foto," ungkap Yama.
Pada agenda ini Yama juga menegaskan agar aplikasi komunikasi antar Dinas Dukcapil untuk penerbitan SKPWNI dapat digunakan dengan maksimal untuk mempermudah urusan penduduk.
"Kita lihat ini di Lampung sudah bagus 94 persen permintaan SKPWNI telah diproses. Sedangkan di Sumatera Utara baru 70 persen, 426 permohonan belum diproses. Bapak/Ibu terutama Kadis Dukcpail Provinsi harus proaktif mengecek melalui aplikasi kenapa masih banyak yang belum diproses," papar Yama.
Dengan bantuan aplikasi ini, Yama menerangkan bahwa Disdukcapil Provinsi dan Pusat dapat mengecek langsung progres penerbitan SKPWNI. Disdukcapil yang tidak bekerja dengan maksimal tentu akan dengan mudah diberikan teguran berdasarkan progres yang tampil di dashboard.
Menyambung arahan dari Direktur Yama, Sekretaris Ditjen Hani dan Direktur Bintur Andi Kriarmoni juga memberikan paparan terkait posisi DAK tahun 2021 dan sebelumnya di daerah yang belum terserap agar segera dan juga skenario pengganti DAK ke depannya serta tugas dan wewenang Disdukcapil Provinsi. Dituturkan keduanya bahwa kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan diperoleh secara atributif dan delegatif.
"Kewenangan secara atributif tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014 dan UU NO. 52 Tahun 2009. Sedangkan kewenangan secara delegatif tertuang dalam PP No. 40 Tahun 2019," demikian Andi rinci menjelaskan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.