Jakarta — Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural, berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Usulan pengangkatan dan pemberhentian diajukan oleh gubernur untuk provinsi dan oleh bupati/wali kota melalui gubernur untuk kabupaten/kota.
Demikian proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota mengikuti ketentuan Permendagri No. 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penegasan ini disampaikan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi melalui surat resmi Nomor 800.1.3.3/4873/Dukcapil tanggal 22 April 2025 hal pemberhentian dan pengangkatan pejabat Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota, yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut Dirjen Teguh menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan dan mengangkat pejabat Dukcapil, baik pada jenjang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, maupun Pengawas.
"Seluruh proses pengangkatan dan pemberhentian wajib dilakukan melalui sistem digital terintegrasi, yaitu Sistem Informasi Database Pejabat Dukcapil Daerah (SIDARA), guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses kepegawaian," begitu amanat Dirjen Dukcapil dalam suratnya.
Dirjen Teguh Setyabudi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan tersebut. “Kepatuhan terhadap mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pejabat Dukcapil merupakan bagian dari komitmen kita bersama dalam membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, dan melayani masyarakat,” ujarnya.
Dirjen Teguh juga menekankan bahwa pejabat Dukcapil yang diusulkan harus memenuhi persyaratan kompetensi jabatan, yang mencakup aspek teknis, manajerial, sosio kultural, serta kompetensi pemerintahan.
Sementara Direktur Bina Aparatur Ditjen Dukcapil, Erliani Budi Lestari, menegaskan bahwa pemenuhan kompetensi bukan sekadar formalitas administratif. “Mereka harus memiliki kemampuan substantif, memahami dinamika pelayanan publik, serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas,” ujarnya dalam wawancara seleksi calon Kepala Dinas Dukcapil Kota Sukabumi, Senin (16/6/2025).
Erliani menambahkan bahwa kompetensi jabatan mencerminkan kombinasi antara pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diterapkan secara nyata dalam tugas pelayanan kependudukan di daerah.
Adapun pelantikan pejabat yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri wajib dilakukan oleh gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat yang ditunjuk, paling lambat 30 hari setelah keputusan diterima oleh pemerintah daerah. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar