Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, kewenangan untuk memberhentikan dan mengangkat pejabat Dukcapil, baik pada jenjang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, maupun Pengawas, berada sepenuhnya di tangan Mendagri. (Foto: Dukcapil/Satrio)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar