Jakarta – Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi pun menyerukan jajaran Dinas Dukcapil provinsi hingga kabupaten/kota, agar selalu mengikuti regulasi yang berlaku. Bahkan, Dirjen Teguh menekankan agar Korps Dukcapil di mana pun 'berteman' dengan regulasi.
"Teman terbaik kita adalah regulasi, sepanjang kita berteman dengan regulasi, niscaya tak bakal terkena kasus hukum. Kita akan aman dan tidak akan menjadi masalah," pesan Dirjen Teguh saat membuka forum Dukcapil Belajar, dihadiri 1.000 participan lewat aplikasi Zoom meeting, Jumat (16/6/2023).
Dalam kesempatan itu, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum menyesalkan masih banyak Dinas Dukcapil di level provinsi, kabupaten/kota yang tidak menjalankan regulasi terkait Surat Edaran (SE) No. 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 tentang Jenis Pelayanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Direktur Dafdukcapil ini mengingatkan SE ini sudah lama dikeluarkan, namun masih ada sejumlah Dinas Dukcapil daerah yang tidak mengindahkan atau bahkan melanggar regulasi.
"Sebagai contoh, pengurusan Kartu Keluarga karena perubahan data, masih ada Dinas Dukcapil yang mengharuskan persyaratan surat pengantar RT/RW. Padahal dalam SE tersebut hanya mengsyaratkan KK lama dan fotokopi surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan saja," beber Ningrum.
Untuk itu Direktur Handayani Ningrum tak bosan menasihati jajaran Dinas Dukcapil di mana pun agar kembali mempedomani SE Dirjen Dukcapil tanggal 28 September 2021 tersebut.
"SE tersebut adalah rumusan ringkasan dari berbagai macam regulasi terkait Adminduk, mulai dari undang-undang, Perpres, dan Permendagri. Jadi tinggal dibaca saja ringkasan tersebut lalu diterapkan," tandas Direktur Ningrum.
Ningrum menambahkan, SE Dirjen Dukcapil ini adalah dalam semangat memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat, namun tetap sesuai dengan regulasi dan dapat membahagiakan masyarakat. Serta yang paling penting, agar terhindar dari kasus-kasus hukum lantaran melanggar regulasi. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.