Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan, penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi. (Foto: Dukcapil/Lukman)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar