Surabaya — Rumusan rekomendasi sudah di tangan, kini tinggal ditindaklanjuti. Rapat Penyusunan Rekomendasi Penegakan Hukum Administrasi Kependudukan Tahun 2026 berakhir di Surabaya, Kamis (1/10/2026), ditandai dengan penyerahan naskah hasil rapat kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi.
Naskah itu dibacakan lebih dulu oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gresik, Muhammad Hari Safaluddin. Ia membacakannya di hadapan 127 peserta yang terdiri dari jajaran Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Rekomendasi yang dihasilkan mencakup tiga hal: penegakan hukum, penanganan beserta tindak lanjutnya, dan pencegahan pelanggaran adminduk. Menurut isi rumusan, Dukcapil perlu memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, APIP, dan instansi terkait.
Koordinasi itu mencakup verifikasi dan validasi data, klarifikasi persoalan, kepatuhan terhadap aturan adminduk, serta perlindungan data pribadi. Peserta sepakat bahwa keempat hal tersebut harus berjalan beriringan.

Rumusan juga meminta penanganan perkara yang jelas dan terukur. Tiap persoalan semestinya punya penanggung jawab, bentuk penanganan, target penyelesaian, serta pemantauan dan evaluasi, supaya tindak lanjut tidak mandek di tahap koordinasi.
Usai menerima rekomendasi, Dirjen Teguh Setyabudi menyampaikan apresiasi atas jalannya rakor. Ia berharap forum ini tidak berakhir sebagai rutinitas tahunan. "Ini adalah suatu rapat yang sungguh sangat baik, yang saya harap bukan sekadar rapat, tapi juga rapat yang berdampak positif yang dirasakan masyarakat," ujarnya.
Teguh mengingatkan bahwa urusan hukum di bidang adminduk bukan pekerjaan sekali selesai. Menurutnya, ini perjalanan panjang yang menuntut konsistensi, sehingga rekomendasi yang diterima harus dikawal oleh jajaran Dukcapil sampai benar-benar dijalankan.
Setelah itu, Teguh menutup rakor secara resmi dan bersama menyanyikan "Padamu Negeri". Rekomendasi yang telah dirumuskan diharapkan menjadi pegangan bersama untuk memperkuat penegakan hukum adminduk sekaligus membenahi tata kelola layanan Dukcapil di daerah. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar