Surabaya — Menyusun rekomendasi di ruang rapat baru separuh jalan. Separuh lainnya adalah memastikan rekomendasi itu benar-benar dijalankan di lapangan. Hal inilah yang ditekankan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, saat menutup Rapat Penyusunan Rekomendasi Penegakan Hukum Administrasi Kependudukan Tahun 2026 di Surabaya, Kamis (1/10/2026).
Sebelum penutupan, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gresik, Muhammad Hari Safaluddin, membacakan rumusan hasil rapat. Naskah itu lalu diserahkan langsung kepada Dirjen Teguh sebagai hasil utama forum yang mempertemukan jajaran Ditjen Dukcapil dengan Dinas Dukcapil kabupaten/kota seantero Jawa Timur.
Rapat digelar di Mercure Grand Mirama Hotel Surabaya dan dihadiri 127 peserta. Tujuannya memperkuat penegakan hukum administrasi kependudukan, memperjelas mekanisme penanganan dan tindak lanjut kasus, serta mempertebal langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
Dalam rumusannya, peserta sepakat memperkuat koordinasi antara Dukcapil, aparat penegak hukum, APIP, dan instansi terkait lainnya. Kerja sama itu meliputi verifikasi dan validasi data, klarifikasi persoalan, kepatuhan pada ketentuan adminduk dan perlindungan data pribadi, hingga pencegahan manipulasi dan penyalahgunaan akses ke sistem administrasi kependudukan.

Rumusan itu juga menyoroti soal tindak lanjut. Setiap persoalan diharapkan punya penanggung jawab, bentuk penanganan, target penyelesaian, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang jelas. Dengan begitu, penanganan masalah adminduk bisa lebih terukur dan tidak berhenti di tengah jalan.
Teguh mengapresiasi hasil rakor tersebut. Menurutnya, forum seperti ini harus terasa dampaknya pada layanan Dukcapil, bukan sekadar menjadi agenda rutin. "Ini adalah suatu rapat yang sungguh sangat baik, yang saya harap bukan sekadar rapat, tapi juga rapat yang berdampak," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa persoalan hukum dalam penyelenggaraan adminduk bisa muncul dari banyak faktor. Karena itu, penyelesaiannya memerlukan koordinasi, substansi yang jelas, dan mekanisme tindak lanjut yang konsisten. Teguh mengingatkan agar rekomendasi yang sudah diterima tidak menjadi dokumen yang teronggok tanpa tindak lanjut. "Ini perjalanan panjang," tegasnya.
Teguh juga mendorong jajarannya membangun jaringan, sinergi, dan kolaborasi yang kuat dalam menangani persoalan hukum adminduk. Menurutnya, mekanisme penanganan perlu disusun terpadu dan terukur, lengkap dengan kriteria, indikator, dan dasar hukum yang jelas. Aspek pencegahan dan pemahaman hukum di lingkungan Dukcapil pun perlu diperkuat.
Setelah rumusan diserahkan, pembahasan resmi pun masuk ke tahap tindak lanjut. Teguh meminta seluruh jajaran terkait ikut mengawal rekomendasi agar hasil rakor benar-benar berkontribusi bagi penegakan hukum adminduk di daerah.
Teguh kemudian menutup rapat secara resmi. Ia berharap penutupan ini menjadi momentum mengubah rumusan menjadi aksi, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan menjaga agar penegakan hukum administrasi kependudukan berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar