Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memperketat aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), hingga akta kelahiran.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
"Aturan ini sebenarnya sudah berlaku sejak 21 April 2022, tepat saat Permendagri tersebut diterbitkan," ungkapnya sebagai Keynote Speaker dalam Forum Dukcapil Prima (FDP) bertema 'Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2022'. FDP dilaksanakan secara daring diikuti para Kadis, para Kabid di Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota melalui zoom meeting, Selasa (22/7/2025).
Hal senada disampaikan Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Muhammad Farid, dalam acara Forum Dukcapil Prima yang digelar secara virtual pada hari yang sama.
Farid menekankan bahwa pencatatan nama kini harus memenuhi beberapa ketentuan utama, yaitu “Mudah dibaca dan tidak aneh-aneh. Jumlah maksimal 60 karakter termasuk spasi, minimal dua kata, tidak menggunakan angka dan tanda baca. Untuk gelar hanya dicantumkan di KK dan KTP-el, dan terakhir boleh mencantumkan marga atau famili," urai Direktur Farid.
"Aturan ini juga menjawab polemik yang pernah terjadi, seperti viralnya kasus nama satu huruf, misalnya 'C'. Ke depan, kasus seperti itu semoga tidak akan terjadi lagi," tambah Farid.
Ia mengatakan, penjelasan aturan ini bertujuan untuk mempermudah urusan administrasi serta menjamin identitas penduduk lebih rapi dan seragam.
"Jika ada nama yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat Dukcapil berhak menolak pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan," tandasnya.
Dukcapil juga akan melakukan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat terkait prinsip, syarat, dan tata cara pencatatan nama. Sementara bagi pejabat yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar