Jakarta — Peran Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dinilai makin banyak dirasakan masyarakat. Terutama dalam hal pelayanan administrasi kependudukan, memudahkan akses bantuan sosial, dan kemudahan layanan publik berbasis NIK.
Untuk itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memberikan apresiasi kepada Dinas Dukcapil di daerah, seiring dengan makin meningkatnya kualitas pelayanan adminduk. "Namun demikian masih ada berbagai kekurangan yang harus diperbaiki, masih banyak hal yang harus ditingkatkan agar lebih baik lagi sesuai dengan semangat Dukcapil PRIMA—Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani, dan Akuntabel—yang menjadi visi modern dari Dukcapil dalam meningkatkan kualitas layanannya," tutur Dirjen Teguh dalam keynote speech-nya pada Forum Dukcapil Prima yang diikuti 504 participan Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota secara daring dari Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Hadir dalam kesempatan ini, Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, para direktur di lingkup Ditjen Dukcapil dan para kepala Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.
Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Julius Sumanik yang memaparkan Best Practice Layanan Dukcapil Prima dengan inovasi: "Walang Aduk" dan "Hati Pak" serta Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Maluku, Athryah Daini Samal.
Dirjen Teguh mengaku optimistis, Dinas Dukcapil kabupaten/kota mampu mewujudkan hal itu, salah satunya adalah best practice layanan Dukcapil PRIMA di Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku yang menjadi pokok bahasan pada Forum Dukcapil Prima.
Dirjen Teguh pun menilai kedua inovasi ini sebagai praktik terbaik atau best practice. Sebab, Walang Aduk secara efektif mengatasi tantangan geografis berupa wilayah kepulauan yang sulit dijangkau.
Sedangkan inovasi Hati Pak menunjukkan inisiatif pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan, bukan hanya menunggu permohonan dari warga. "Inovasi ini pun melibatkan kolaborasi dengan lembaga lain, yakni petugas kesehatan yang menunjukkan sinergi yang kuat dalam pelayanan publik," kata Teguh.
Kadis Dukcapil Maluku Athryah Daini Samal mengatakan, inovasi Walang Aduk dan Hati Pak merupakan inisiatif lokal Kabupaten Kepulauan Tanimbar. "Diketahui Kepulauan Tanimbar memiliki total 278 pulau, yakni 44 pulau di antaranya berpenghuni dan 234 pulau lainnya tidak berpenghuni. Dengan tantangan geografis dan demografis yang unik di Kepulauan Tanimbar, saya yakin inovasi "Walang Aduk" dan "Hati Pak" dapat mengatasi hal tersebut," kata Kadis Athryah.
Kadis Dukcapil KKT Julius Sumanik menjelaskan inovasi Walang Aduk adalah kependekan dari Warung Layanan Terpadu Adminduk. "Inovasi ini bertujuan untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil dan sulit dijangkau. Walang Aduk merupakan layanan jemput bola yang dilakukan oleh tim Dukcapil Kepulauan Tanimbar. Program ini memberdayakan petugas di tingkat desa untuk memberikan layanan langsung kepada warga," jelas Kadis Julius.
Selain itu, Walang Aduk diharapkan meningkatkan aksesibilitas, dan mempermudah masyarakat di pelosok untuk mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tanpa harus datang ke kantor Dukcapil di ibu kota kabupaten di Saumlaki.
"Dengan Walang Aduk, masyarakat Kepulauan Tanimbar yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan dapat menghemat waktu dan biaya transportasi. Mereka cukup mendatangi kantor desa dan dilayani keperluan dokumen kependudukannya di sana. Hal ini pun sekaligus mendukung percepatan pencapaian target cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar," kata Kadis Julius.
Dengan pendekatan humanis dan pelayanan yang lebih personal dari petugas di desa, masyarakat dapat langsung memenuhi kebutuhan akan dokumen kependudukan.
Selanjutnya inovasi Hati Pak (Lahir Mati Pro Aktif) merupakan inovasi yang bersifat proaktif, yang berarti Dukcapil secara langsung menjalin kerja sama dengan rumah sakit, puskesmas, dan bidan untuk mendapatkan data kelahiran dan kematian. "Inovasi ini didasarkan pada Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 21 Tahun 2023," ungkap Julius yang menyempatkan diri hadir langsung di kantor pusat Ditjen Dukcapil, Jakarta.
Hati Pak merupakan pelayanan otomatis dan terintegrasi. "Dengan adanya kerja sama dengan petugas kesehatan ini, Dinas Dukcapil dapat menerbitkan akta kelahiran dan akta kematian secara proaktif tanpa menunggu permohonan dari keluarga yang bersangkutan," tandas Julius.
Berkat inovasi Hati Pak, Disdukcapil tanimbar memastikan pencatatan data penduduk yang lahir dan mati secara lebih akurat. Proses penerbitan akta kelahiran dan akta kematian pun menjadi lebih cepat dan efisien.
"Hal ini meminimalkan potensi kesalahan data karena data yang diterima langsung dari pihak yang berwenang, sekaligus meringankan beban masyarakat, terutama keluarga bayi lahir dan yang sedang berduka, tidak perlu direpotkan dengan urusan birokrasi pengurusan dokumen penting berupa akta lahir atau akta kematian," papar Julius.
Kedua inovasi dari Disdukcapil Kepulauan Tanimbar ini layak direplikasi oleh daerah lain, karena berbasis kebutuhan nyata masyarakat Kepulauan Tanimbar, yaitu aksesibilitas dan kemudahan pengurusan dokumen kependudukan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar