Makassar - Reposisi pejabat yang dilakukan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb belum lama ini berbuntut panjang. Layanan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar diputus Kementerian Dalam Negeri.
Iqbal Suhaeb pun tak ingin ambil risiko membiarkan layanan pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Makassar lumpuh total.
Dia berangkat ke Jakarta dan menghadap langsung memenuhi permintaan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Minggu (25/8/2019). "Sudah ketemu, aman," katanya singkat.
Iqbal mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengembalikan jabatan Aryati Puspasari Abady sebagai Kepala Disdukcapil Kota Makassar sebelum akses layanan Disdukcapil dikembalikan seperti semula.
"Kalau sudah ada SK nanti dilaporkan (Dirjen Dukcapil) untuk dikembalikan jaringannya," kata Iqbal Iqbal.
Iqbal juga memastikan akan melantik Aryati paling lambat pekan ini menggantikan Neilma Palamba. Sementara Neilma akan ditempatkan pada posisi yang setara mengingat masih ada sejumlah jabatan eselon II di pemerintah kota yang lowong.
"Kalau Senin kita dapat nomor SK-nya, maka bisa dilantik besoknya," ujarnya.
Pemutusan layanan pengurusan administasi kependudukan oleh Kementerian Dalam Negeri diketahui merupakan imbas dari reposisi jabatan yang dilakukan Iqbal Suhaeb sebagai Pj Wali Kota belum lama ini.
Selain Aryati, semua pejabat yang dilantik wali kota sebelumnya selama periode Juni 2018 hingga Mei 2019 dikembalikan ke posisi semula.
Sebelumnya, Aryati Puspasari Abadi sejak Desember 2018 lalu resmi menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Kota Makassar. Namun Juli 2019, jabatan Aryati dicopot dan digantikan oleh Nielma Palamba selaku pejabat lama lantaran SK pejabat yang dilantik wali kota sebelumnya periode Juni 2018 hingga Mei 2019 dianulir berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.