Jakarta - Menyambut tahun politik 2024, persoalan netralitas ASN kembali hangat dibahas. Itu sebabnya, Dewan Pengurus Korpri Nasional menggelar Seminar Nasional bertema "Netralitas ASN: Tidak Bisa Ditawar lagi" secara hibrid di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Seminar digelar masih dalam rangkaian HUT ke-51 Korpri diikuti oleh 1.000 ASN secara daring melalui Zoom, disiarkan secara live melalui Youtube Channel Kemendikbud RI dengan 700 viewer, serta 100-an hadirin berkostum batik terbaru Korpri di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.
Hadir dalam acara Ketua Umum DPKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Sekjen Kemendikbud Dr. Suharti sebagai Ketua III DPKN (daring), Kepala BPSDM Kemendagri Dr. Sugeng Hariyono, serta para narasumber Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik-Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP-BRIN) Prof. Siti Zuhro, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, SH, LLM, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Dr. Arie Budhiman, serta para peserta lintas kementerian/lembaga.
Dalam sambutannya, Ketum Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh menekankan, solusi agar ASN semuanya selamat di tahun politik ini dengan belajar dari sistem tata surya di makrokosmos.
"Saya belajar dari sistem tata surya di alam semesta. Sejak ribuan atau jutaan tahun, letak tata surya kita tetap sama dan tidak pernah bertabrakan, dari planet terdekat hingga yang terjauh dengan matahari," kata Zudan memulai penjelasannya.
Ada delapan buah planet dalam sistem tata surya--setelah Pluto dikeluarkan dari sistem tata surya karena lintasan orbitnya yang tidak jelas--yaitu Merkurius, Venus, Bumi, Mars, Jupiter, Saturnus, Uranus, dan Neptunus.
Mengapa sistem tata surya tetap utuh di makrokosmos? "Kata kuncinya karena 8 planet itu tetap berputar pada orbitnya, mengelilingi matahari dan tidak berubah orbitnya," kata Zudan seperti bertamsil.
"Boleh jadi ASN pun akan selamat berkarir dan bekerja profesional apabila orbitnya tidak berubah. Orbitnya berorientasi pada negara, rakyat atau masyarakat. Itulah pusat orbit kita," kata Zudan menandaskan.
Netralitas ASN, kata Prof. Zudan, semua sepakat tidak bisa ditawar lagi, lantaran merupakan bagian melekat dari profesionalitas ASN.
Dalam berbagai praktek birokrasi, Zudan yang menjadi PNS sejak tahun 2000, melihat setidaknya ada 3 aspek terkait netralitas. Yaitu, pertama, bagaimana sistem besarnya. Kedua, tentang regulasi sebagai penjabaran konsep netralitas, dan ketiga implementasinya.
Sistem besar ASN sudah tepat belum? Zudan bercerita, banyak yang usul ke Korpri. Apa tidak sebaiknya anggota Korpri tidak usah punya hak pilih?
Bagaimana kalau ASN tetap punya hak pilih, dan dipandu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berasal dari ASN. "Jadi PPK-nya adalah ASN jabatan tertinggi yakni para sekda, sekjen atau sestama. Bukan pejabat yang sifatnya political appointee, yaitu para kepala daerah. Sistem itu harus diperbaiki, sehingga tidak ada lagi tekanan politik dari pejabat yang ditunjuk," kata Zudan.
Zudan juga mengungkapkan kajian Korpri, yang ditakuti dari ASN itu bukan hak suaranya. "Tetapi yang ditakuti itu kekuasaan yang ada di tangan ASN itu. Sebab ASN berwenang mencairkan anggaran, menjalankan program, membagi kegiatan, dan seterusnya."
Selanjutnya kepada narasumber, Prof Zudan menitipkan pesan, bahwa ASN memerlukan aturan yang detil mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.
"Mohon izin dari Bawaslu, KASN, nanti kalau ada PJ gubernur/bupati/wali kota dari para ASN, misalnya pejabat eselon I mewakili menteri, atau sekda mewakili gubernur di acara parpol, harus seperti apa?"
Atau, misalnya, diundang oleh calon kepala daerah atau calon anggota DPR yang sedang maju dalam kontestasi, ASN harus bersikap seperti apa?
"Yang penting tentu saja kita harus menghindari "mensrea" atau niat untuk mendukung. Jangan lupa, kalau ada yang kampanye di medsos, ASN boleh nge-like nggak..," demikian Zudan Arif Fakrulloh, Ketum Korpri Nasional.
Sebelumnya, dalam laporannya secara daring melalui Zoom, Ketua III DPKN yang juga Sekjen Kemendikbud, Suharti, Ph.D menyatakan bahwa ASN perlu memahami hak dan kewajiban tentang netralitas ASN yang mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang Korpri.
"Maka digelarlah seminar ini untuk meneguhkan netralitas ASN utamanya menjelang Pemilu 2024. ASN harus netral, karena merupakan instrumen pemerintahan," kata Suharti.
Sementara itu, Mendagri Prof HM Tito Karnavian mengingatkan ASN tetap profesional dan netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Dinamika politik untuk mencari pemimpin terbaik silakan berlangsung. Ibarat mesin mobil, tentu situasi politik akan memanas. Namun posisi ASN harus tetap sebagai tenaga profesional," kata Mendagri Tito.
Pemerintah telah menandatangani keputusan bersama dari lima instansi, yakni Kementerian PAN-RB, Kemendagri, Bawaslu, KASN, dan BKN untuk mengawal netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Kamis, 22 September 2022. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.