Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
Persyaratan
-
Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
-
Fotokopi KK.
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
Tata Cara
-
Penduduk mengisi F-1.02;
-
Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
-
Dinas menerbitkan KTP-el Baru.