Tujuan:
Prosedur ini bertujuan untuk mendefinisikan langkah dan proses Pendaftaran dan Penerbitan Identitas Kependudukan Digital.
Ruang Lingkup:
Prosedur ini mengatur tata cara Pendaftaran dan Penerbitan identitas kependudukan digital Penduduk membuka dan memasukan PIN untuk log in kedalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital, Penduduk memilih dan menekan tombol menu KTP digital, Penduduk memasukan PIN untuk Penerbitan KTP digital, KTP digital telah diterbitkan.
Unduh SOP: