Jakarta - Proses administrasi kependudukan saat ini memasuki era digital. Terkait hal itu, posisi Administrator Database (ADB) dan operator dinilai memiliki tanggung jawab besar. Sebab di tangan merekalah dimulai proses pengumpulan data, menjaga data sampai selanjutnya data diolah, dan dimanfaatkan untuk memudahkan segala urusan pelayanan publik.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh, para ADB bertanggung jawab mulai dari membuka password Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) hingga menutupnya kembali. Sehingga integritas data kependudukan Dukcapil sangat tergantung pada integritas para ADB dan para administrator semuanya.
"Tidak boleh terjadi lagi ADB memanipulasi data, memalsukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), membantu membuatkan KTP-el palsu. Itu tindak pidana yang diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019. Sanksi hukumannya mulai penjara dua tahun hingga denda sebesar Rp10 miliar ketika terbukti menyebarluaskan data secara melawan hukum. Jadi tugas mulia ini tidak bisa dipandang ringan tanggung jawabnya. Ini yang saya minta perhatian penuh kepada rekan-rekan," pesan Prof. Zudan saat menutup Bimbingan Teknis Kapasitas Pengelola Siak Bagi ADB Provinsi dan Kabupaten/Kota Angkatan VI di Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Zudan menekankan dirinya meminta perhatian serius para ADB, lantaran perhatian masyarakat pada perlindungan data pribadi sedang menguat. Semua pihak selalu menudingkan telunjuknya ke arah Ditjen Dukcapil ketika ada persoalan tentang data pribadi.
Saat viral di media ada seorang warga ditangkap polisi karena ditagih pajak sebesar Rp32 miliar, Zudan mengaku langsung dikejar wartawan, "Pak Zudan bagaimana cara Ditjen Dukcapil mengantisipasi kebocoran data dengan terjadinya kasus seperti ini?"
"Ini pertanyaannya kan sudah salah kaprah. Saya langsung mengatakan apa yang terjadi seperti ini polisi harus segera bertindak. Saya tidak menjawab apa yang dia tanyakan," tegas Zudan.
Dirinya mengingatkan jajaran Dukcapil, dalam diplomasi kepada media maka yang penting disampaikan adalah poin yang ingin dikomunikasikan, bukan semata-mata menyampaikan apa yang ingin didengar wartawan. "Jadi kalau teman-teman ditanya wartawan terkait suatu kasus sampaikan dulu apa yang ingin kita sampaikan, jangan semata-mata menjawab apa yang ingin mereka dengar. Wartawan kan ingin mendengar: Iya betul data Dukcapil bocor. Tidak seperti itu," pesannya wanti-wanti.
Menjawab wartawan, Zudan langsung menyatakan saatnya polisi bertindak, hubungi Ditjen Pajak karena setiap pengusaha ada NPWP-nya. Kemudian hubungi Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk melihat akte pendirian perusahaan. Kalau orang itu sebagai direksi perusahaan pasti namanya ada di dalam akta pendirian. Akta pendirian dibuat oleh Notaris sehingga pasti bisa dilacak siapa yang lancung.
"Saya mengatakan saya ingin menjaga data penduduk, namun kemampuan saya terbatas karena tidak semua data penduduk itu berada dalam kekuasaan Ditjen Dukcapil. Data penduduk itu ada di perbankan, di perusahan asuransi, ada Ditjen Pajak untuk membuat NPWP, ada di Polri untuk membuat SIM, ada di Ditjen Imigrasi membuat paspor, ada di BPN untuk membuat sertifikat tanah. Belum lagi yang diunggah ke media sosial. Walhasil data kependudukan tersebar di mana-mana," bebernya menjelaskan.
Bagaimana mungkin Ditjen Dukcapil bisa menjaga data penduduk yang tidak di bawah penguasaannya. "Inilah yang perlu disadari bersama bahwa perlindungan rahasia data pribadi memang sangat penting, namun Ditjen Dukcapil tidak bisa sendirian menjaga data itu. Semua lembaga yang mengumpulkan dan menyimpan data pribadi penduduk wajib melindungi data itu. Mengumpulkan, menyimpan dan memanfaatkan data dengan benar," jelasnya lagi.
Dirinya perlu menyampaikan persoalan ini kepada peserta Bimtek agar Dukcapil berdiri dengan posisi tegak. "Kalau ada pihak yang menyalahkan Dukcapil tak usah khawatir. Kita benar secara UU diberi mandat untuk melindungi data perseorangan, memberi hak akses, melindungi data rahasia pribadi. Ada lima elemen yang tidak boleh dibuka dan tak boleh diberikan kepada siapa pun. Dalam PP No. 40 Tahun 2019 dikecualikan secara langsung diberikan oleh Mendagri. Nah, regulasi yang baru ini tolong dikuasai oleh teman-teman ADB," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.