Jakarta — Ketepatan data kependudukan menentukan apakah setiap warga tercatat dan dapat mengakses pelayanan publik sesuai kebutuhannya. Karena itu, pembaruan klasifikasi penyandang disabilitas dalam formulir administrasi kependudukan menjadi langkah penting untuk memperkuat pencatatan identitas yang lebih inklusif.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Aturan yang berlaku sejak 18 Februari 2026 itu antara lain menyesuaikan kategori disabilitas dalam formulir Biodata Keluarga F-1.01.
Sebelumnya, keterbatasan pilihan dalam formulir klasifikasi lama belum sepenuhnya mencerminkan ragam disabilitas yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Wakil Ketua Tim Bidang Penduduk Rentan Adminduk pada Ditjen Dukcapil, Astrid Hirdamarsa, menjelaskan bahwa pembaruan formulir ini penting bagi ketepatan pencatatan data penduduk. “Pendataan yang tepat menjadi langkah awal agar keberadaan penyandang disabilitas tercatat dalam administrasi kependudukan. Karena itu, pengisian data perlu dilakukan secara cermat dan menggunakan klasifikasi yang telah diperbarui,” kata Astrid di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam formulir F-1.01 terbaru, kolom 28 mencatat status penyandang disabilitas, dengan pilihan ya atau tidak. Jika memilih ya, pengisian berlanjut ke kolom 29 untuk menentukan kategori dan ragam disabilitas yang sesuai. Pilihannya meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik, dengan rincian masing-masing.
Pembaruan ini juga perlu dipahami sebagai bagian dari upaya membangun data yang lebih akurat, bukan sekadar mengganti istilah dalam formulir. Data kependudukan yang sesuai dengan keadaan sebenarnya dapat membantu pemerintah memahami karakteristik penduduk dan menyusun pelayanan yang lebih responsif. Namun, pencatatan disabilitas tidak dengan sendirinya menjamin seseorang otomatis memperoleh bantuan atau fasilitas tertentu. Setiap program tetap memiliki ketentuan masing-masing.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengarahkan agar pembaruan regulasi diikuti oleh perbaikan pelaksanaan di lapangan. “Pelayanan administrasi kependudukan harus menjangkau seluruh warga. Saya minta jajaran Dukcapil memastikan setiap penduduk, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh pelayanan yang layak dan data mereka tercatat secara akurat,” ujar Teguh.
Masyarakat yang hendak memperbarui biodata dapat menghubungi Dinas Dukcapil setempat untuk mengetahui mekanisme pelayanan yang berlaku. Pemerintah daerah juga perlu memastikan petugas memahami formulir terbaru dan memberikan pendampingan yang dibutuhkan, sehingga proses pencatatan tidak menjadi hambatan bagi warga penyandang disabilitas. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar