Jakarta — Pembaruan formulir pendataan penyandang disabilitas menuntut Dinas Dukcapil di daerah menyesuaikan pelaksanaan pencatatan administrasi kependudukan. Sejak berlakunya Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, formulir Biodata Keluarga F-1.01 menggunakan klasifikasi disabilitas yang lebih terperinci dibandingkan dengan format sebelumnya.
Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian formulir administrasi kependudukan yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Aturan baru itu ditetapkan pada 29 Januari 2026, diundangkan pada 18 Februari 2026, dan berlaku sejak tanggal pengundangan.
Wakil Ketua Tim Bidang Penduduk Rentan Adminduk pada Ditjen Dukcapil, Astrid Hirdamarsa, menjelaskan penerapan aturan tersebut, terutama cara petugas mencatat status dan jenis disabilitas dalam formulir. “Penerapan formulir terbaru perlu dipahami oleh petugas di seluruh daerah. Ketepatan pengisian sangat penting agar informasi mengenai penduduk tidak keliru atau kehilangan rincian yang dibutuhkan,” kata Astrid saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Secara prosedural, kolom 28 dalam formulir F-1.01 mencatat status penyandang disabilitas. Kolom 29 kemudian digunakan untuk mencatat kategori dan ragamnya apabila status yang dipilih adalah ya. Formulir tersebut menyediakan empat kelompok utama: disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik, masing-masing dengan sejumlah pilihan yang lebih spesifik.
Pembaruan ini relevan dibandingkan dengan keterbatasan kategori dalam formulir lama, termasuk belum terakomodasinya sejumlah ragam disabilitas secara memadai. Persoalan tersebut memperlihatkan pentingnya menyesuaikan pencatatan administrasi dengan perkembangan kerangka hukum mengenai hak penyandang disabilitas.
Meski demikian, Astrid lebih jauh menjelaskan, dalam hal ini petugas Dinas Dukcapil kabupaten/kota perlu memastikan bahwa penerapan klasifikasi baru berlangsung konsisten. Petugas harus menggunakan pilihan yang tersedia dalam formulir sesuai informasi yang disampaikan, tanpa menyamakan ragam disabilitas yang berbeda. "Jika muncul kondisi yang tidak jelas terakomodasi dalam pilihan formulir, petugas perlu meminta penjelasan melalui jalur teknis yang berwenang, bukan menetapkan kategori sendiri tanpa dasar," ujar Astrid.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam berbagai kesempatan mengatakan agar seluruh jajaran menjadikan pembaruan regulasi sebagai bagian dari peningkatan mutu pelayanan. “Perubahan aturan harus diikuti pemahaman yang sama sampai ke tingkat daerah. Saya minta pelayanan dilaksanakan secara cermat, tidak diskriminatif, dan tetap mengutamakan hak penduduk atas dokumen serta pencatatan kependudukan yang benar.”
Bagi masyarakat, langkah praktis yang dapat dilakukan adalah menghubungi Dinas Dukcapil kabupaten atau kota untuk memperbarui data jika informasi mengenai status disabilitas belum tercatat atau perlu dikoreksi. Persyaratan dan mekanisme teknis dapat dikonfirmasikan langsung kepada dinas setempat. Dengan penerapan yang konsisten, pembaruan formulir diharapkan memperkuat kualitas data kependudukan sekaligus mendukung pelayanan yang lebih inklusif. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar