Jakarta — Pencatatan penyandang disabilitas dalam administrasi kependudukan kini menggunakan klasifikasi yang lebih terperinci. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026, Kementerian Dalam Negeri memperbarui formulir biodata keluarga F-1.01 agar pendataan tidak lagi bertumpu pada pengelompokan lama yang kurang menggambarkan keragaman disabilitas.
Perubahan ini menjawab persoalan yang disoroti oleh organisasi penyandang disabilitas. Sebelumnya, klasifikasi lama belum mencakup sejumlah ragam disabilitas. Kondisi itu berpotensi membuat sebagian warga tidak tercatat secara tepat dalam basis data kependudukan.
Wakil Ketua Tim Bidang Penduduk Rentan Adminduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Astrid Hirdamarsa, menjelaskan bahwa pendataan dilakukan melalui formulir F-1.01. Pada formulir terbaru, kolom 28 digunakan untuk mencatat apakah anggota keluarga merupakan penyandang disabilitas. Jika jawabannya ya, petugas melanjutkan pengisian klasifikasi pada kolom 29. “Pembaruan formulir ini membantu pencatatan ragam disabilitas secara lebih terperinci. Data yang dicatat harus menggambarkan kondisi penduduk secara tepat agar tidak ada warga yang terlewat dalam administrasi kependudukan," ujar Astrid dalam penjelasannya di Jakarta, Kamis (13/10/2026).
Formulir terbaru mengelompokkan disabilitas ke dalam empat kategori utama, yakni fisik, intelektual, mental, dan sensorik. Disabilitas fisik antara lain mencakup amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, cerebral palsy, serta kondisi akibat stroke dan kusta. Kategori intelektual meliputi lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.
Kategori mental mencakup sejumlah kondisi seperti skizofrenia, bipolar, depresi, gangguan kecemasan, gangguan kepribadian, autisme, dan hiperaktif. Sementara itu, kategori sensorik mencakup disabilitas netra, rungu, dan wicara. Pengelompokan ini mengikuti pilihan yang tersedia dalam formulir F-1.01 berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.
Astrid mendorong warga atau keluarga yang mengurus pencatatan data agar menyampaikan informasi sesuai keadaan sebenarnya. "Jika membutuhkan pembaruan biodata, warga silakan menghubungi Dinas Dukcapil kabupaten atau kota setempat untuk memperoleh arahan mengenai pengisian formulir dan persyaratan administrasi yang berlaku. Pencatatan ragam disabilitas merupakan bagian dari pendataan kependudukan, bukan proses diagnosis medis oleh petugas Dukcapil," kata Astrid.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menekankan pentingnya pelaksanaan aturan baru secara konsisten oleh seluruh jajaran Dukcapil di daerah. “Saya meminta seluruh jajaran Dukcapil memastikan pembaruan ini diterapkan dengan benar. Data kependudukan harus mencerminkan kondisi masyarakat secara akurat dan menjadi dasar pelayanan publik yang inklusif, tanpa diskriminasi terhadap penyandang disabilitas,” demikian Dirjen Teguh Setyabudi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar