Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026, Kementerian Dalam Negeri memperbarui formulir biodata keluarga F-1.01 agar pendataan tidak lagi bertumpu pada pengelompokan lama yang kurang menggambarkan keragaman disabilitas.

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar