Jakarta – Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini tidak lagi terbatas pada layanan administrasi kependudukan. Keduanya telah menjadi fondasi penting bagi transformasi layanan publik maupun pengembangan ekonomi digital.
Hal itu mengemuka dalam Sharing Session Praktik Baik Pemanfaatan NIK dan IKD untuk Pelayanan Publik di Daerah pada hari kedua Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Sesi yang dipandu Astri Megatari tersebut menghadirkan Head of Digital Identity Compliance GoTo Financial (GoPay), Fajar Aji Suryawan, serta Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Dwi Agus Sulistyo.
Fajar Aji Suryawan menjelaskan, data kependudukan telah menjadi elemen penting dalam membangun kepercayaan (trust) di ekosistem digital GoTo yang kini melayani lebih dari 71 juta pengguna yang bertransaksi setiap tahun.
Menurutnya, verifikasi identitas yang andal tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan terhadap regulasi Know Your Customer (KYC) dan pencegahan tindak pidana pencucian uang, tetapi juga melindungi masyarakat dari penyalahgunaan identitas digital, mempercepat proses layanan, serta membangun kepercayaan lintas sektor.

Ia mengungkapkan, dukungan akses data kependudukan dari Ditjen Dukcapil memungkinkan proses verifikasi identitas di ekosistem GoTo dilakukan hanya melalui dua langkah dan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 15 detik. Sistem tersebut memanfaatkan pemadanan data demografi dan teknologi face recognition sehingga proses onboarding pengguna menjadi lebih cepat sekaligus aman.
Pemanfaatan data kependudukan juga berdampak langsung pada penurunan risiko penipuan identitas, percepatan pengambilan keputusan, peningkatan akurasi penilaian risiko, hingga tumbuhnya kepercayaan dari pengguna, mitra pengemudi, maupun pelaku usaha di dalam ekosistem GoTo.
Fajar menambahkan, basis data kependudukan Dukcapil merupakan salah satu pilar utama Digital Public Infrastructure Indonesia. Karena itu, pemutakhiran data penduduk secara berkelanjutan menjadi kunci agar berbagai layanan pemerintah, termasuk bantuan sosial, jaminan kesehatan, dan subsidi, dapat disalurkan secara tepat sasaran sekaligus meminimalkan penyalahgunaan identitas.
Sementara itu, Dwi Agus Sulistyo memaparkan pengalaman Pemerintah Provinsi Jawa Barat memanfaatkan data kependudukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengatakan, tantangan utama pengelolaan pajak daerah selama ini adalah basis data wajib pajak yang belum mutakhir. Integrasi dengan database kependudukan Dukcapil menghadirkan single source of truth sehingga identitas wajib pajak dapat dipastikan lebih akurat dan proses pelayanan menjadi lebih efisien.

Dalam implementasinya, Bapenda Jawa Barat memanfaatkan berbagai fasilitas yang disediakan Ditjen Dukcapil, mulai dari web service, web portal, pembacaan chip KTP elektronik, verifikasi biometrik melalui face recognition, hingga pemindaian QR Identitas Kependudukan Digital (IKD). Seluruh layanan tersebut diterapkan untuk mendukung pelayanan Samsat yang lebih cepat, mudah, dan minim penggunaan kertas.
Pemanfaatan data kependudukan itu telah diterapkan pada berbagai inovasi layanan, seperti KIOSK Samsat, SALIRA (Samsat Mayar Nyalira), dan SANGGEM (Samsat Genggam), yang memungkinkan proses validasi identitas dan pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara lebih sederhana dan efisien.
Menurut Dwi, tujuan akhirnya bukan semata-mata meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek, melainkan membangun basis data kendaraan bermotor yang valid dan berkelanjutan sehingga mampu menekan potensi kebocoran penerimaan daerah sekaligus mengoptimalkan potensi PAD pada masa mendatang.
Sharing session tersebut memperlihatkan bahwa pemanfaatan NIK dan IKD telah berkembang jauh melampaui fungsi administrasi kependudukan. Kolaborasi antara pemerintah, pemerintah daerah, dan sektor swasta menjadi bukti bahwa data kependudukan yang akurat merupakan fondasi penting bagi pelayanan publik yang semakin cepat, aman, terpercaya, dan terintegrasi. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar