Jakarta — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Perdagangan menggelar rapat pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Rapat PDSI Lantai 16, Sekretariat Jenderal Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2026). Pertemuan ini menindaklanjuti permohonan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sebelumnya telah berakhir pada Desember 2025.
Rapat dipimpin Ketua Tim SPBE Kemendag Aditya Satya Nugraha, dengan dihadiri perwakilan Tim Layanan Administrasi Data Kependudukan (LADK) Direktorat IDKN Ditjen Dukcapil, serta perwakilan dari BPSDMP, Bappebti, Biro SDM, dan Biro Humas Kemendag.
Dalam arahannya, Aditya menyampaikan pentingnya keberlanjutan kerja sama dengan Ditjen Dukcapil. “Data kependudukan sangat membantu dalam pelayanan Kemendag, khususnya untuk verifikasi dan validasi individu maupun kelompok yang melakukan aktivitas perdagangan. Karena itu, kami mengajukan perpanjangan PKS dengan metode akses web service, web portal, dan card reader,” ujar Aditya.
Sementara itu, perwakilan Ditjen Dukcapil, Gede Gusta Ardiyasa, menyampaikan dukungan penuh atas rencana perpanjangan kerja sama tersebut. “Ditjen Dukcapil sangat mendukung penuh terjalinnya PKS dengan Kemendag dan memberikan apresiasi atas permohonan perpanjangan yang telah diajukan. Saat ini berita acara verifikasi sudah berada di tim verifikator, dan kami melakukan percepatan dengan membahas draft PKS sembari menunggu izin menteri turun,” jelasnya.
Gusta menambahkan bahwa Nota Kesepahaman antara Kemendagri dan Kemendag masih berlaku hingga Oktober 2030, sehingga ruang untuk perpanjangan PKS tetap terbuka dan aman.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draft PKS, di mana kedua pihak saling bertukar pikiran untuk menyempurnakan kesepakatan.
Kesimpulan rapat menegaskan bahwa data kependudukan merupakan instrumen vital dalam mendukung pelayanan perdagangan, dan perpanjangan PKS menjadi langkah strategis untuk memperkuat integrasi data antar lembaga.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak menunggu izin menteri untuk segera melaksanakan penandatanganan PKS dan pembahasan juknis. Kemendag juga berkomitmen mengirimkan surat terkait adendum penyesuaian ruang lingkup PKS dan data balikan setelah penandatanganan dilakukan.
Secara terpisah, Pelaksana Harian Direktur IDKN Mensuseno memberikan arahan agar Tim LADK terus memastikan bahwa kerja sama dengan Kementerian Perdagangan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. "Perpanjangan PKS ini bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat integrasi data kependudukan dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik di bidang perdagangan," kata Mensuseno. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar