Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus memperluas pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor strategis. Kali ini, Ditjen Dukcapil menjalin kerja sama dengan PT ANTAM (Persero) Tbk melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Petunjuk Teknis (Juknis) tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi bersama Direktur Utama PT ANTAM Tbk Untung Budiharto. Penandatanganan tersebut disaksikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Aminuddin, Direktur Manajemen Risiko, Tata Kelola dan Hukum MIND ID, Firman Santyabudi, Direktur Peningkatan Nilai BUMN, Ketahanan Energi dan Infrastruktur BP BUMN, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT ANTAM Arini Kasmira, serta jajaran pejabat Ditjen Dukcapil, ANTAM, MIND ID, dan KPK. Sementara itu, penandatanganan Petunjuk Teknis dilakukan oleh Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Ditjen Dukcapil Handayani Ningrum bersama GCG & Compliance Division Head sekaligus Plh. Corporate Secretary Division Head PT ANTAM Viola Maulina.

Dalam sambutannya, Dirjen Teguh Setyabudi menyampaikan, sebagai penyelenggara data kependudukan nasional, Ditjen Dukcapil berkomitmen memastikan setiap pemanfaatan data dilakukan secara aman, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip perlindungan data pribadi. "Seluruh pemanfaatan data kependudukan dilakukan melalui sistem resmi Ditjen Dukcapil tanpa melibatkan pihak ketiga. Dengan mekanisme tersebut, keamanan data tetap terjaga, setiap akses dapat ditelusuri, dan seluruh aktivitas dapat diaudit secara transparan," ujar Teguh.
Ia mengungkapkan, hingga Semester I Tahun 2026 jumlah lembaga pengguna yang telah memanfaatkan layanan verifikasi data kependudukan mencapai 7.694 lembaga. Menurutnya, angka tersebut mencerminkan semakin tingginya kepercayaan berbagai sektor terhadap data kependudukan sebagai fondasi pelayanan publik sekaligus ekosistem ekonomi digital nasional.
Dirut PT ANTAM Untung Budiharto menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, pemanfaatan data kependudukan akan memperkuat pengembangan layanan Butik Emas Logam Mulia melalui proses verifikasi identitas pelanggan (know your customer/KYC) berbasis NIK sekaligus mendukung implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). "Kerja sama pemanfaatan data kependudukan Ditjen Dukcapil memberikan manfaat berkelanjutan, tidak hanya bagi ANTAM, MIND ID, dan Danantara, tetapi juga menjadi bentuk sinergi nyata untuk menghadirkan layanan bisnis yang semakin aman, transparan, dan tepercaya," katanya.
Hal senada disampaikan Direktur Manajemen Risiko, Tata Kelola dan Hukum MIND ID, Firman Santyabudi. Ia menilai integrasi verifikasi data kependudukan akan memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), sekaligus meminimalkan risiko penggunaan identitas palsu oleh rekanan, vendor, maupun konsumen dalam transaksi komoditas strategis seperti emas. "Selain meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, sistem ini juga mempercepat proses verifikasi identitas secara real time sehingga setiap transaksi berlangsung lebih aman dan memiliki kepastian hukum," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, Aminuddin, mengapresiasi seluruh pihak yang telah mengawal proses kerja sama sejak Oktober 2025. Menurutnya, implementasi verifikasi identitas berbasis NIK merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola transaksi emas yang memiliki nilai ekonomi tinggi. "Prosesnya memang tidak singkat, tetapi penandatanganan PKS ini menjadi titik awal implementasi sistem yang sangat strategis. Emas merupakan komoditas bernilai tinggi, sangat likuid, dan mudah dialihkan, sehingga identitas setiap pelaku transaksi harus benar-benar dapat dipastikan," katanya.
Melalui kerja sama ini, Ditjen Dukcapil dan PT ANTAM menargetkan sistem verifikasi NIK dalam transaksi logam mulia dapat mulai diimplementasikan secara optimal pada awal September 2026. Sinergi tersebut diharapkan semakin memperkuat transformasi digital nasional sekaligus menghadirkan tata kelola perdagangan logam mulia yang lebih transparan, akuntabel, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar