Sinergi lintas kementerian yang melibatkan Kemenkum, Kemenlu, Kemendagri, KP2MI, Kemen Imipas, Kemensos, Kemendikdasmen, dan Kemen PPPA ini bergerak langsung memverifikasi berkas WNI yang bermasalah dengan dokumen identitas dan status ketenagakerjaan di Hong Kong. (Foto: Dok. Dit. PIAK)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar