Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dalam mendukung transformasi layanan publik berbasis data kependudukan. Salah satunya melalui percepatan finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KemenUMKM) sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Program SAPA UMKM. Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan draft PKS antara Ditjen Dukcapil dan KemenUMKM yang berlangsung di Ruang Rapat Cendana, Lantai 12 SME Tower, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Rapat dibuka oleh Pejabat Ahli Madya KemenUMKM Reza Fikri Febriansyah dan dihadiri Ketua Tim Layanan Administrasi Data Kependudukan (LADK) Ni Luh Mertasih dan Wakil Ketua Tim Bidang Kementerian Lembaga dan Perbankan Gede Gusta Ardiyasa, keduanya Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Ditjen Dukcapil. Turut hadir perwakilan Biro Organisasi, SDM dan Hukum, Biro Data dan Teknologi Informasi, serta unsur Kedeputian Bidang Usaha Mikro, Bidang Usaha Kecil, dan Bidang Usaha Menengah KemenUMKM.
Dalam sambutannya, Fikri menyampaikan apresiasi atas komitmen Ditjen Dukcapil dalam mempercepat penyelesaian pembahasan kerja sama yang merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 8 Juli 2026. "Kami di KemenUMKM telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001 yang diterbitkan PT TSI Internasional pada 14 Juli 2026 dan berlaku hingga 13 Juli 2029. Sertifikasi tersebut menjadi salah satu penguatan aspek tata kelola keamanan informasi dalam pemanfaatan data kependudukan," ungkap Fikri.
Ni Luh Mertasih menjelaskan, proses perpanjangan kerja sama dilaksanakan sesuai ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023. Regulasi tersebut menggantikan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 dan mengatur bahwa setiap PKS pemanfaatan data kependudukan harus memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum ditandatangani. "Saat ini proses telaah PKS masih berada pada tahap verifikasi di Inspektorat Jenderal Kemendagri. Namun pembahasan substansi dilakukan lebih awal agar setelah persetujuan diperoleh, implementasi kerja sama dapat segera dilaksanakan," jelas Ni Luh.
Senada dengan itu, Gede Gusta mengatakan, percepatan pembahasan dilakukan agar pelaksanaan Program SAPA UMKM tidak terkendala dari sisi integrasi data kependudukan. "Prinsipnya, Ditjen Dukcapil siap mendukung percepatan Program SAPA UMKM melalui penyediaan akses pemanfaatan data kependudukan yang sesuai ketentuan. Dengan pembahasan substansi sejak dini, setelah seluruh persyaratan regulasi terpenuhi, implementasi kerja sama dapat segera berjalan sehingga layanan kepada pelaku UMKM tidak mengalami hambatan," ujar Gede.
Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak juga mencermati substansi draft PKS yang akan menjadi dasar pemanfaatan data kependudukan dalam mendukung layanan KemenUMKM. Draft kerja sama mencakup empat metode akses, yaitu web service kesesuaian data, web portal, teknologi face recognition 1:1, serta pemanfaatan card reader.
Walhasil rapat menyatakan sepakat atas substansi draft PKS yang telah dicermati bersama. Tahapan selanjutnya adalah menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum penandatanganan oleh pimpinan kedua instansi. Secara paralel, KemenUMKM akan mengirimkan undangan pembahasan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan kerja sama.
Ditjen Dukcapil berkomitmen mendukung berbagai program strategis nasional melalui pemanfaatan data kependudukan yang akurat dan tepercaya. Namun, seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi, menerapkan tata kelola yang baik, serta menjamin keamanan data agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar