Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama PT Taspen (Persero) menggelar rapat pembahasan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan di Jakarta, Rabu (8/7/2026). Pertemuan ini menjadi langkah strategis memastikan keberlanjutan kerja sama yang selama ini mendukung peningkatan kualitas layanan kepesertaan dan manfaat Taspen, melalui pemanfaatan data kependudukan yang akurat, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka oleh perwakilan Departemen Kepesertaan PT Taspen, Harmadi. Dalam rapat tersebut hadir lengkap jajaran dari PT Taspen mulai dari Departemen Hukum dan Kerja Sama, Departemen Kepesertaan, dan Departemen Teknologi Informasi. Sedangkan dari pihak Ditjen Dukcapil diwakili oleh Ketua Tim Kerja Layanan Akses Data Kependudukan (LADK), Ni Luh Mertasih, dan Wakil Ketua Tim Gede Gusta Ardiyasa serta jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, pihak PT Taspen menyampaikan apresiasi atas dukungan dan koordinasi yang selama ini terjalin dengan Ditjen Dukcapil. Taspen juga menginformasikan bahwa PKS yang saat ini berlaku akan berakhir pada 31 Juli 2026, sehingga diperlukan percepatan pembahasan dokumen perpanjangan agar kesinambungan layanan kepada peserta tetap terjaga. Selain itu, Taspen turut menyampaikan rencana pengembangan kerja sama melalui kemungkinan penambahan metode akses berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada adendum di masa mendatang.
Dalam pembahasan, Tim LADK Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Ditjen Dukcapil menjelaskan, proses permohonan perpanjangan PKS PT Taspen tengah memasuki tahap verifikasi di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, sebagai bagian dari mekanisme perizinan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023. Sembari menunggu proses tersebut, kedua belah pihak sepakat membahas draft PKS secara paralel, sehingga seluruh substansi kerja sama dapat diselesaikan lebih awal. Dengan demikian, begitu izin Menteri Dalam Negeri terbit, penandatanganan PKS dapat segera dilaksanakan tanpa menghambat keberlanjutan layanan pemanfaatan data kependudukan.
Selain membahas substansi perjanjian, rapat juga mengevaluasi sejumlah isu teknis yang berkembang dalam pelaksanaan layanan Taspen di lapangan. Pembahasan ini bertujuan menyempurnakan mekanisme pemanfaatan data kependudukan, agar semakin mendukung pelayanan kepada peserta Taspen secara cepat, akurat, dan efisien, sekaligus menjaga aspek keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.
Draft PKS Disepakati, Penyusunan Juknis Jadi Tahap Berikutnya
Sebagai hasil rapat, Ditjen Dukcapil dan PT Taspen telah mencapai kesepakatan atas draft perpanjangan PKS. Tahapan berikutnya adalah penyusunan petunjuk teknis (juknis) sebagai tindak lanjut implementasi kerja sama, sebelum dilakukan penandatanganan oleh pimpinan kedua belah pihak setelah memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri. Penandatanganan tersebut direncanakan dilaksanakan secara seremonial sebagai penegasan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung layanan publik yang semakin terintegrasi, akurat, dan tepercaya.
Secara terpisah, Direktur IDKN Handayani Ningrum, menyambut baik progres pembahasan ini, dan menyebutnya sebagai bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis data kependudukan yang akurat dan akuntabel. "Pemanfaatan data kependudukan harus senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta perlindungan data pribadi. Sinergi yang telah terbangun dengan PT Taspen perlu terus diperkuat agar mampu mendukung penyelenggaraan layanan kepesertaan dan manfaat pensiun yang semakin akurat, sekaligus memberikan pelayanan publik yang efektif, aman, dan tepercaya bagi para peserta," ujarnya.
Ia menegaskan, Direktorat IDKN akan terus mengawal finalisasi PKS agar implementasinya berjalan optimal dan mendukung penyelenggaraan layanan kepesertaan Taspen yang berlandaskan data kependudukan yang valid dan berkualitas. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar