Salatiga - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang menggalakkan sosialisasi layanan "Apostille". Layanan ini tak lain untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing. Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik asing melalui pencocokan spesimen di Kemenkumham selaku Competent Authority.
Untuk itulah Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Layanan Apostille bertema "Legalisasi Dokumen Publik Pasti Cepat dan Mudah melalui Layanan Apostille" di Grand Wahid Hotel, Salatiga, Senin (8/5/2023) pagi.
Salah satu narasumber yang diundang adalah Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Handayani Ningrum yang memaparkan makalah "Jenis-Jenis Dokumen Kependudukan yang digunakan oleh Warga Negara Indonesia di Luar Negeri."
Acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Divisi Imigrasi Wishnu Daru Fajar. Hadir sekitar 100 peserta terdiri semua UPT Kanwil Kemenkumham se-Jateng, Kadis Dukcapil dan jajaran Kota Salatiga, Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Boyolali, Dinas Pendidikan, Perguruan Tinggi, Notaris, KUA, Kemenag dan unsur terkait lainnya.
Kadiv Imigrasi Wishnu Daru Fajar menjelaskan, Pemerintah berupaya untuk mempermudah proses legalisasi dokumen yang diperlukan bagi WNI yang ingin bertransaksi internasional. Salah satu layanan yang disediakan untuk mempermudah proses tersebut adalah layanan Apostille.
"Dokumen yang dapat dilakukan legalisasi dengan Apostille adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti akta kelahiran, akta nikah, sertifikat pendidikan, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan lain sebagainya," kata Wishnu.
Sementara Direktur Dafduk-Capil Handayani Ningrum membenarkan, yang menjadi dokumen Apostille dalam bidang administrasi kependudukan adalah Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang terdiri atas kutipan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak dan akta pengesahan anak. Demikian diatur dalam Surat Dirjen Dukcapil Tanggal 05 April 2021 Nomor 470/4405/Dukcapil Perihal Penyampaian Dokumen Publik.
Dalam upaya mendukung layanan Apostille, Handayani Ningrum menjelaskan, pelayanan pencatatan sipil memiliki peran yang penting. "Pelayanan pencatatan sipil bertanggung jawab atas penerbitan dokumen resmi yang menjadi dasar bagi proses legalisasi dokumen dengan Apostille, serta bertanggung jawab pula dalam pengelolaan dan pemeliharaan arsip dokumen resmi tersebut," jelas Direktur Ningrum seraya menambahkan pentingnya legalisasi Apostille untuk memastikan keabsahan dan keandalan dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah.
Untuk mempermudah proses legalisasi dokumen dengan Apostille, pemerintah telah melakukan berbagai upaya seperti memperluas jangkauan layanan Apostille ke daerah-daerah di Indonesia dan meningkatkan kualitas pelayanan pencatatan sipil. "Juga diharapkan WNI dapat memperhatikan pentingnya mengurus dokumen resmi dengan baik dan memastikan keabsahan dokumen yang diperlukan dalam transaksi internasional," katanya memungkas paparan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.