Jakarta — Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum, menerima audiensi dari Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Republik Indonesia (Bappisus RI) yang dipimpin oleh Tenaga Ahli Madya, Rusli Tomagola.
Persamuhan dihadiri oleh Ketua Tim Layanan Administrasi Data Kependudukan (LADK) Ni Luh Mertasih, Wakil Ketua Tim Kerjasama Kementerian/Lembaga dan Perbankan Gede Gusta Ardiyasa, Tim Pengamanan Sistem IDKN, serta jajaran pejabat Bappisus RI yang terdiri dari empat pejabat setara eselon II, dua pejabat eselon III, dan lima staf, berlangsung di Command Center Gedung B Lantai 2, Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Sebelumnya, Bappisus RI melalui surat permohonan Nomor B-02/TAUINVES/PI.02/03/2026 tanggal 16 Maret 2026 ingin membahas teknis Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat IDKN Ditjen Dukcapil.
Dalam arahannya, Direktur Handayani Ningrum menyampaikan pentingnya regulasi dan keamanan data kependudukan bagi lembaga pengguna baru. “Data kependudukan adalah aset strategis negara. Karena itu, setiap lembaga pengguna wajib menjaga kerahasiaan dan tidak sembarangan menyimpan atau menyebarluaskan data penduduk. Kami memastikan akses diberikan sesuai regulasi, dengan metode yang aman dan terukur,” tegas Handayani.
Tenaga Ahli Madya Bappisus RI, Rusli Tomagola, menjelaskan urgensi pemanfaatan data kependudukan dalam mendukung tugas lembaganya. “Bappisus dibentuk atas arahan Presiden melalui Perpres Nomor 159 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2025. Data kependudukan sangat penting untuk validasi penerima program pembangunan, investigasi potensi duplikasi atau penyalahgunaan identitas, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas nasional. Karena itu, kami membutuhkan metode akses Call NIK sebagai bagian dari kerja investigasi khusus,” tutur Rusli menyampaikan maksudnya.
Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa Bappisus RI telah menandatangani MoU dengan Kementerian Dalam Negeri, sementara proses sertifikasi ISO 27000:1 sedang dalam proses.

Sebagai tindak lanjut, Bappisus RI akan mengajukan permohonan PKS resmi dengan lampiran metode akses dan data balikan yang diperlukan. Ditjen Dukcapil akan melakukan koordinasi percepatan proses verifikasi PKS, sekaligus meminta Bappisus menyertakan regulasi dan kajian teknis terkait tugas investigasi khusus.
Audiensi ini menegaskan komitmen bersama antara Ditjen Dukcapil dan Bappisus RI untuk memperkuat integrasi data kependudukan dalam mendukung pembangunan nasional yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar