Jakarta - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sangat berkepentingan dengan peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Tanah Air. Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan dirinya konsentrasi era sekarang sebagai "Tahun Kualitas Layanan".
Dalam era kualitas layanan ini pendekatan pertama adalah memberikan alternatif pelayanan yakni layanan online dan offline yang terukur. Pemohon yang tidak bisa datang (offline) silakan lewat online. Mau offline pun boleh dengan protokol kesehatan ketat.
"Layanan online harus dimonitor jangan sampai petugas lambat merespons. Tolong kalau kepala dinasnya tidak bisa memimpin rapat, sekretaris dinas tiap sore rapat untuk mengecheck semua layanan yang belum bisa diselesaikan hari itu," kata Dirjen Zudan saat memberikan pengarahan pada Bimtek Adminduk Bagi Pejabat Administrator dan Pengawas (Eselon 3 dan 4) Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota secara virtual, Selasa (3/8/2021).
Selanjutnya, kata Zudan, unsur penting layanan adminduk adalah respons cepat, sebab masyarakat sangat menuntut kecepatan. Selain peningkatan kualitas juga sangat berkorelasi dengan kecepatan.
"Tolong perhatikan betul masalah kecepatan layanan ini. Disdukcapil yang penduduknya sedikit
kurang dari 500 ribu paling lambat 1 hari harus selesai. Bagi Disdukcapil yang penduduknya 500 ribu sampai 1 juta paling lama 2 hari selesai. Di atas 1,5 juta penduduk harus selesai paling lambat 3 hari. Semua dokumen yang sudah jadi tolong diumumkan agar masyarakat bisa segera mengambil. Untuk layanan online segera kirim file PDF dokumen kependudukan melalui WA atau surel ke pemohon," Zudan detail menjelaskan.
Selanjutnya Dirjen Zudan menekankan unsur penting peningkatan kualitas layanan, yakni jangan menambah persyaratan.
"Ada yang bertanya pada saya, Pak Dirjen apa betul syarat mengurus dokumen kependudukan harus melampirkan sertifikat vaksin? Saya tegaskan tidak ada syarat itu. Sebab kalau mau menambah persyaratan kita harus perbaiki perpres dan permendagri-nya agar ada legalitasnya. Kecuali ada situasi yang sangat urgent kita menambah persyaratan tertentu. Tentu itu adalah kebijakan dari Kemendagri sebagai instansi pembina," kata Prof. Zudan. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.