Lebong - Memasuki tahun ajaran baru 2019-2020, Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu siapkan layanan jemput bola goes to school.
Rencananya, punggawa Dinas Dukcapil Lebong akan mengumpulkan dokumen pendukung untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) para siswa PAUD, TK, SD, hingga SMP.
Layanan tersebut tidak terlepas dari Surat Edaran Bupati Lebong Nomor 470/689/Dukcapil/2019 yang ditandatangani pada 28 Mei 2019.
Surat tersebut berisi arahan bagi para kepala sekolah untuk mengumpulkan dokumen persyaratan bagi siswanya untuk mendapatkan KIA.
"Syarat pembuatannya cukup melampirkan fotocopy Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP-el orang tua dan pasfoto anak 4x6 sebanyak dua lembar bagi anak usia di atas 5 tahun," kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong, Elva Mardiana, kala ditemui di kantornya, Kamis (20/6/2019).
Sebetulnya, kesadaran masyarakat untuk mengurus KIA sudah mulai meningkat. Hanya saja kesadaran itu perlu diintensifkan guna mengejar cakupan kepemilikan KIA dengan cepat.
"Memang sekarang sudah mulai meningkat masyarakat mengurus KIA, tapi untuk Surat Edaran Bupati Lebong tersebut nantinya paling lambat seminggu masuk tahun ajaran baru baru dijemput ke sekolah," tambahnya.
Adapun mengenai penyelenggaraan KIA itu sendiri, ia telah diatur dan diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA dan Surat Mendagri RI Nomor 471.13/1879/Dukcapil tentang Pelaksanaan Program Penerapan KIA.
Melalui dana DAK nonfisik dan APBD, pemerintah menargetkan semua daerah sudah menerapkan KIA di tahun 2019. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.