Jakarta — Usai libur Lebaran 2026, pencatatan anggota keluarga yang lengkap dan benar dalam administrasi kependudukan (Adminduk) dinilai sangat penting. Hal ini lantaran adanya dinamika penduduk yang tinggi, seperti urbanisasi dan perpindahan domisili.
Untuk itulah Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mendorong seluruh keluarga di Indonesia agar memastikan setiap anggota keluarga tercatat lengkap dan benar dalam sistem adminduk. Langkah ini sekaligus untuk memperkuat sinkronisasi antara program Satu Data Keluarga (SDK) yang dikelola Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, dan Satu Data Indonesia (SDI) yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, SDI Dukcapil menggunakan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi rujukan tunggal bagi seluruh kementerian/lembaga. "Dukcapil memastikan data lahir, mati, pindah, datang, kawin, dan cerai selalu mutakhir secara real-time melalui aplikasi m-SINK (Monitoring Sistem Integrasi Data Kependudukan)," jelas Teguh di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Di sisi lain, basis data SDK BKKBN menggunakan hasil pendataan keluarga yang mencakup indikator kesehatan, KB, stunting, dan kesejahteraan keluarga. Data ini dikelola melalui Sistem Informasi Keluarga (SIGA).
Teguh menyatakan, integrasi data keluarga dengan data kependudukan berbasis NIK menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola data nasional yang terintegrasi. “Untuk itu, sekali lagi kami mengajak seluruh keluarga di Indonesia agar memastikan setiap anggota keluarga sudah tercatat lengkap dan benar terutama dalam Kartu Keluarga (KK). Dengan begitu, data keluarga yang dikumpulkan BKKBN dapat dipadankan dengan data kependudukan Dukcapil berbasis NIK. Inilah fondasi sinkronisasi antara SDK dan SDI,” ujar Teguh Setyabudi.
Mekanisme sinkronisasi
Dirjen Teguh menjelaskan, sinkronisasi SDK dan SDI dilakukan melalui mekanisme antara lain penyatuan melalui NIK. Hal ini memastikan satu penduduk hanya memiliki satu identitas yang konsisten di berbagai sistem layanan publik. "NIK menjadi unique identifier atau kunci akses tunggal yang menghubungkan data individu by name by address di Dukcapil dengan data keluarga di BKKBN," ulas Teguh.
Selain itu, sinkronisasi dilakukan melalui integrasi teknologi. SDK mengakses data kependudukan dari Dukcapil untuk memastikan setiap keluarga terhubung dengan NIK. Selanjutnya, SDI mengintegrasikan data SDK ke dalam kerangka Pemerintahan Digital (Digital Government), sehingga dapat digunakan lintas sektor yakni kesehatan, pendidikan, sosial, dll.
Sinkronisasi juga dilakukan dengan pemadanan data (Matching), yaitu secara berkala menyelaraskan data keluarga hasil pendataan BKKBN dengan database kependudukan nasional milik Dukcapil.
Proses ini bertujuan untuk membangun konsistensi antara sumber data asal dan target secara terus-menerus. "Peran Data Dukcapil menjadi Single Source of Truth atau sumber rujukan utama untuk elemen dasar kependudukan seperti nama, alamat, dan biometrik," ungkap Dirjen Teguh.
Sementara, peran data BKKBN adalah menyediakan data mikro keluarga yang lebih detail, seperti profil pasangan usia subur (PUS), risiko stunting, dan kesejahteraan keluarga, yang tidak tersedia secara detail di database kependudukan umum. "Landasan kebijakan sinkronisasi ini adalah Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta kebijakan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN)," jelas Teguh Setyabudi.
Bagi pemerintah, manfaat sinkronisasi SDI dan SDK tentu saja membuat program intervensi bantuan sosial kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih akurat. "Pemerintah dapat menetapkan sasaran bantuan dan program pembangunan, seperti penurunan stunting, secara lebih tepat."
Di akhir pernyataannya, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi tak bosan-bosannya meminta agar Dinas Dukcapil kabupaten/kota terus melakukan percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). "Dengan mengubah fungsi ponsel cerdas menjadi identitas digital yang multifungsi, hal ini akan mempercepat layanan publik sekaligus menghilangkan kebutuhan untuk membawa fisik KTP-el dan menyederhanakan proses verifikasi," katanya. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar