Jakarta — Ditjen Dukcapil menegaskan pentingnya warga yang baru tiba atau pindah ke Ibukota DKI Jakarta untuk segera melaporkan ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan proses pindah alamat maupun pendaftaran penduduk nonpermanen.
Direktur Dafdukcapil, Muhammad Farid mengingatkan, jangan sampai ada warga yang tidak terdata, baik yang menetap maupun yang tinggal nonpermanen. "Semua wajib melapor agar administrasi kependudukan berjalan tertib," kata Direktur Muhammad Farid di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dengan langkah ini, Ditjen Dukcapil berharap warga Jakarta menjadi masyarakat yang tertib administrasi dan tidak ada lagi penduduk yang luput dari pencatatan resmi.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto menjelaskan, kesadaran warga pendatang baru untuk melapor ke RT/RW tempatnya berdomisili sangat penting. "Ini semata agar data kependudukan warga pendatang baru tercatat dengan baik dan akurat. Bila sudah tercatat, keuntungannya akan dirasakan warga yang bersangkutan sendiri. Yakni memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan publik nantinya," kata Kadis Denny Wahyu
Selain itu, bagi Pemda DKI Jakarta, ini menjadi bagian dari tertib administrasi kependudukan agar setiap penduduk tercatat, sehingga mendukung perencanaan pembangunan yang lebih baik ke depannya.
Lebih lanjut Denny menjelaskan, jika warga pendatang baru berencana tinggal atau pindah domisili ke DKI Jakarta, maka yang bersangkutan wajib lapor ke loket layanan Dukcapil di kelurahan sesuai domisili terbaru.
"Syaratnya dengan membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) WNI dari daerah asal; Surat Penjamin dari pemilik bangunan jika mengontrak/kost/sewa rumah/apartemen. Juga membawa KTP-el dan Kartu Identitas Anak jika ada," urai Denny.
Dalam proses validasi, petugas Dukcapil akan memastikan keabsahan surat penjamin, termasuk memastikan bahwa rumah yang dimaksud benar-benar milik pribadi penjamin atau milik sendiri.
Namun jika sang warga pendatang baru tidak berencana menetap atau hanya tinggal sementara (paling lama 1 tahun) di DKI Jakarta untuk keperluan tertentu, maka penduduk tersebut masuk dalam kategori penduduk nonpermanen.
"Nah, pendaftaran penduduk non permanen dapat dilakukan melalui aplikasi online (alpukat betawi), melalui Identitas Kependudukan DIgital (IKD) atau bisa secara offline di Sektor Dinas Dukcapil Kecamatan dan Sudin Dukcapil kota/kabupaten sesuai domisili," pungkas Denny lebih jelas.
Yuk, jadi warga yang tertib administrasi! Jangan sampai jadi penduduk yang tidak terdata. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar