Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggandeng Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam pengelolaan barang bukti kartu identitas narapidana terorisme.
Kerja bersama itu diwujudkan dengan mengundang Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) dalam Rapat Konsolidasi dan Koordinasi Pengelolaan Barang Bukti Tindak Pidana Terorisme bertema "Konsolidasi Aparat Penegak Hukum Terkait Pengelolaan Barang Bukti Kartu Identitas Narapidana Terorisme (Validasi Kartu Identitas Kependudukan)" di Hotel Vasaka, Jakarta Timur, Senin (26/6/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubdit BNPT Slamet Riyadi dan dihadiri oleh Kasubdit Layanan Teknis, Hak Akses dan Integrasi Data Kependudukan Adjrun Rahmad, dan Kasubdit Keamanan Informasi Mensuseno bersama pejabat fungsional Ditjen Dukcapil dan staf.
Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kesempatan ini, Slamet Riyadi menyampaikan rapat tersebut merupakan tindak lanjut pengelolaan barang bukti berupa pengembalian KTP-el.
"Kita akan lakukan secara langsung verifikasi dan validasi dengan Dukcapil sebelum KTP-el dikembalikan kepada tersangka terorisme yang akan bebas," kata Slamet.
Verifikasi dan validasi ini bertujuan supaya aparat penegak hukum (APH) jangan sampai dipersalahkan. Misalnya, KTP palsu dibilang asli atau sebaliknya. "Maka perlu verifikasi dari Dukcapil secara langsung."
Sebab, sambung Slamet, yang terjadi pelaku teror sering menggunakan nama palsu atau bukan nama pada KTP.
"Berdasarkan nomor putusan, saat ini telah ada 82 KTP dari Kejari Jakarta Barat, dan 78 KTP dari Kejari Jakarta Timur yang sudah ada di lokasi, dan langsung akan dilakukan verifikasi dan validasi KTP tersebut secara bersama-sama dengan Dukcapil."
Kasubdit Layanan Teknis, Hak Akses dan Integrasi Data Kependudukan Adjrun Rahmad mengatakan, langkah yang dilakukan hari ini sudah tepat. "Kami dan Pak Seno tim lengkap sudah hadir. Kita bisa secara bersama-sama dalam melakukan pengecekan."
Ditjen Dukcapil, kata Adjrun, prinsipnya menyambut baik hal-hal yang disampaikan BNPT khususnya di bidang pencegahan terorisme. Kaitan dengan pemadanan data, baik nama, NIK, maupun elemen data lainnya harus dilengkapi untuk dikroscek secara bersama-sama.
"Setelah data lengkap, kami tentunya akan cepat mengkroscek data tersebut, dan langsung disinkronkan dan bisa selesai hari ini juga. Tentunya dengan izin 1 pintu, yaitu bapak Dirjen Dukcapil."
Dalam rapat koordinasi bersama ini telah dilakukan pengecekan oleh tim Dukcapil, yaitu 82 KTP dari Kejari Jakarta Barat, dan 78 KTP dari Kejari Timur.
Adapun hasil pengecekan tersebut terdapat 1 KTP palsu dari Kejari Jakarta Barat, dan 1 KTP palsu dari Kejari Jakarta timur.
"Kemudian KTP tersebut diserahkan kembali ke pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut." Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.