Jakarta — Setiap anak yang lahir ke dunia memiliki hak alami untuk diakui keberadaannya tanpa memandang latar belakang atau status pernikahan orang tuanya. Negara hadir melalui akta ini untuk menegaskan bahwa anak tersebut "ada" di mata hukum dan memiliki martabat yang setara dengan
Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus memperluas digitalisasi layanan kependudukan. Meski penerbitan Akta Kelahiran kini sudah dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pengurusan Akta Pengakuan Anak tetap wajib dilakukan secara tatap muka (offline
Jakarta — Pembaruan formulir pendataan penyandang disabilitas menuntut Dinas Dukcapil di daerah menyesuaikan pelaksanaan pencatatan administrasi kependudukan. Sejak berlakunya Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, formulir Biodata Keluarga F-1.01 menggunakan klasifikasi disabilitas yang lebih terper