Jakarta — Pembaruan formulir pendataan penyandang disabilitas menuntut Dinas Dukcapil di daerah menyesuaikan pelaksanaan pencatatan administrasi kependudukan. Sejak berlakunya Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, formulir Biodata Keluarga F-1.01 menggunakan klasifikasi disabilitas yang lebih terper
Jakarta — Ketepatan data kependudukan menentukan apakah setiap warga tercatat dan dapat mengakses pelayanan publik sesuai kebutuhannya. Karena itu, pembaruan klasifikasi penyandang disabilitas dalam formulir administrasi kependudukan menjadi langkah penting untuk memperkuat pencatatan identita
Jakarta — Pencatatan penyandang disabilitas dalam administrasi kependudukan kini menggunakan klasifikasi yang lebih terperinci. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026, Kementerian Dalam Negeri memperbarui formulir biodata keluarga F-1.01 agar pendataan tidak lagi bertumpu pa