Tujuan:
1. Menetapkan dan memelihara sistem pengadaan barang dan jasa dari penyedia eksternal.
2. Menjamin kesesuaian mutu barang/jasa yang dibeli dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Ditjen Dukcapil.
3. Sebagai pengendalian proses seleksi dan evaluasi guna memilih dan menetapkan penyedia eksternal yang dapat melaksanakan pekerjaan yang diberikan sesuai standar kualitas dan tepat waktu di Ditjen Dukcapil.
Ruang Lingkup:
Cakupan prosedur ini meliputi:
1. Pengadaan barang atau jasa.
2. Evaluasi kinerja penyedia eksternal.
Pelaksana:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Koordinator STKI;
2. Pimpinan Tinggi Pratama (PTP);
3. Pimpinan Unit TIK (PUTIK);
4. Unit TIK (UTIK).
Unduh SOP: