Tujuan:
Prosedur ini dilakukan dalam rangka pelaporan kinerja pelaksanaan dan evaluasi penerapan kebijakan dan standar SMKI
Ruang Lingkup:
Prosedur ini dilaksanakan pada lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pelaksana:
1. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil);
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Koordinator STKI;
3. Pimpinan Tingkat Pratama (PTP) pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Anggota STKI;
4. Pimpinan Unit TIK (PUTIK) pada masing-masing Direktorat;
5. Unit TIK (UTIK) pada masing-masing Direktorat;
6. Pegawai dan /atau Pihak Lain pada masing-masing Direktorat.
Unduh SOP: