Jakarta — Orang tua yang ingin menamai anaknya Naruto atau Nobita tak perlu cemas. Kabar bahwa Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melarang penamaan anak dengan nama tokoh anime adalah hoaks.
Informasi keliru itu beredar di akun Facebook "Gimana Aksi" pada Jumat (21/8/2026) yang menampilkan klaim bahwa baru-baru ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membuat larangan baru untuk tidak menamai anak berdasarkan inspirasi karakter fiksi. Unggahan disertai narasi: "DUKCAPIL UNGKAP BANYAK ORANG TUA YANG KASIH NAMA ANAKNYA DARI ANIME". Unggahan tersebut mengklaim Dukcapil menerbitkan aturan baru yang melarang nama karakter anime dipakai pada dokumen kependudukan. Padahal Dukcapil sendiri menegaskan, tidak ada aturan semacam itu.
Bermula dari data unik
Kabar ini bersumber dari video yang salah dipahami. Video itu berasal dari kanal YouTube iNews, 4 Agustus 2026, dan berjudul "Data Dukcapil Bikin Heboh! Ratusan WNI Bernama Nobita, Uzumaki, Naruto, Uchiha hingga Luffy". Isi videonya bukan larangan. Video itu memuat temuan yang dipaparkan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional Dukcapil 2026 dan Rilis Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I 2026.
Teguh menyebut data kependudukan tidak hanya berisi angka, tetapi juga menggambarkan berbagai fenomena sosial. "Data itu bisa bercerita," katanya.
Salah satu ceritanya adalah selera orang tua. Menurut data Dukcapil, Uzumaki menjadi nama tokoh anime terbanyak dengan 190 penduduk. Di bawahnya ada Nobita (181), Sasuke (158), Naruto (157), dan Uchiha (152). Nama D. Luffy dipakai 79 penduduk.
Teguh sendiri tampak terkejut oleh jumlahnya. "Dirjen Dukcapil itu ngomongnya atas dasar data kependudukan, tapi ternyata banyak," ujarnya seperti dikutip Kompas, Senin (4/8/2026).
Sorotan tren, bukan larangan
Dalam pemaparan itu, Teguh menyampaikan temuan tersebut sebagai fenomena. Ia tidak menyinggung pelarangan. Ia juga menyoroti pergeseran tren penamaan antargenerasi. "Ternyata di Generasi Alpha bahkan Beta juga, nama-nama lokal itu sudah mulai tergantikan," katanya. Karena itu, tidak ada dasar untuk menyebut Dukcapil melarang nama karakter fiksi.
Aturan yang berlaku
Lalu, apa aturan soal nama di dokumen kependudukan? Aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dinas Dukcapil DKI Jakarta menjelaskannya lewat akun Instagram resmi @dukcapiljakarta.
Ketentuannya ada tiga, yakni: Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir; Nama paling banyak 60 huruf, termasuk spasi; dan, Nama terdiri dari paling sedikit dua kata. Permendagri itu tidak menyebut nama tokoh anime atau karakter fiksi lain sebagai nama terlarang.
Cek sebelum berbagi
Kasus ini menunjukkan betapa mudahnya data yang jenaka berubah menjadi "aturan baru" saat dipotong dari konteksnya. Judul yang bombastis dan video yang tak ditonton utuh sering menjadi pemicunya. Masyarakat disarankan memeriksa informasi kependudukan melalui kanal resmi Ditjen Dukcapil sebelum menyebarkannya.
Jadi sekali lagi, klaim bahwa Dukcapil melarang penamaan anak dengan nama tokoh anime tidak benar. Dukcapil hanya menyoroti banyaknya nama tokoh anime dalam data penduduk sebagai fenomena unik. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar