Jakarta — Nama anak sudah tercantum di Kartu Keluarga. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pun sudah ada. Namun, satu dokumen penting belum dimiliki: Akta Kelahiran. Kondisi seperti itu masih bisa terjadi. Padahal, Akta Kelahiran menjadi bukti resmi pencatatan kelahiran anak dan dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi.
Namun, para orang tua tak perlu menyisihkan waktu khusus untuk datang ke kantor Dukcapil. Jika anak sudah memiliki NIK dan tercatat dalam Kartu Keluarga, pengajuan Akta Kelahiran kini dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sesario Fernandes, mengatakan layanan tersebut memberi pilihan yang lebih mudah bagi orang tua untuk melengkapi dokumen kependudukan anak. “Kalau anak sudah memiliki NIK dan tercantum dalam KK, tetapi Akta Kelahirannya belum terbit, orang tua bisa mengajukannya melalui IKD. Jadi cukup diurus dari rumah atau kantor saja,” kata Sesario di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Lengkapi dokumen
Layanan ini berbeda dengan pengajuan Akta Kelahiran bagi bayi yang sama sekali belum memiliki NIK. Dalam layanan ini, data anak sudah tercatat dalam administrasi kependudukan. Orang tua tinggal mengajukan penerbitan akta berdasarkan data tersebut.
Pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung, antara lain Surat Keterangan Lahir dari fasilitas kesehatan dan Buku Nikah orang tua. Data NIK anak dan informasi dua orang saksi juga perlu dilengkapi dalam pengajuan melalui menu layanan kelahiran di IKD.
Setelah permohonan dikirim, petugas Dukcapil bakal melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang diajukan. Orang tua tidak perlu menunggu tanpa kepastian. Sebab perkembangan permohonan dapat dilihat melalui fitur Monitoring Pelayanan di aplikasi IKD. “Status pengajuan bisa dipantau melalui menu Monitoring Pelayanan. Jadi masyarakat dapat mengetahui apakah permohonannya masih dalam proses verifikasi atau sudah selesai,” ujar Sesario.
Akta digital sah dan siap digunakan
Jika seluruh persyaratan dinyatakan sesuai, Dukcapil bakal menerbitkan Akta Kelahiran secara elektronik. Dokumen tersebut dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga memiliki keabsahan sebagai dokumen kependudukan. Akta Kelahiran digital kemudian dapat diakses dan digunakan oleh pemohon tanpa harus mengambil dokumen fisik ke kantor pelayanan.
Sesario mengingatkan orang tua agar memastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen pendukung. Kelengkapan dan ketepatan data akan membantu memperlancar proses verifikasi. “Pastikan NIK anak, data orang tua, dan dokumen persyaratan yang diunggah sudah benar. Kalau datanya sesuai dan persyaratannya lengkap, proses verifikasi akan lebih mudah,” katanya.
Layanan ini menjadi bagian dari pengembangan IKD sebagai kanal pelayanan administrasi kependudukan. Aplikasi tersebut kini tidak hanya menyimpan dokumen kependudukan dalam bentuk digital, tetapi juga memungkinkan masyarakat mengurus berbagai dokumen dari ponsel. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar