Kalau anak sudah memiliki NIK dan tercantum dalam KK, tetapi Akta Kelahirannya belum terbit, orang tua bisa mengajukannya melalui IKD. Jadi cukup diurus dari rumah atau kantor saja. (Ilustrasi: ChatGPT)

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar