Wakil Ketua Tim Kerja Sama Kementerian/Lembaga dan Perbankan Gede Gusta Ardiyasa menjelaskan, proses perpanjangan PKS kini mengacu pada ketentuan terbaru, yakni Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 yang menggantikan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019. [Foto: Dok. Dit. IDKN/Zoom]

Komentar

Tidak ada komentar.

Kirim Komentar

Isi Komentar