Jakarta — Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar rapat awal pembahasan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan secara daring, Selasa (7/7/2026). Pertemuan ini menjadi langkah awal memastikan keberlanjutan sinergi yang telah terjalin sejak 2016 dalam mendukung penyelenggaraan layanan dan kebijakan ketenagakerjaan berbasis data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat dibuka oleh perwakilan Sekretariat Barenbang Kemnaker, Nuri Makkiyah. Dari pihak Kemnaker, tim hadir lengkap mulai dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatik), Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Tim Kerja Fasilitasi Kerja Sama, hingga Sekretariat Barenbang Kemnaker. Sementara itu, Ditjen Dukcapil diwakili oleh Gede Gusta Ardiyasa, Wakil Ketua Tim Kerja Sama Kementerian/Lembaga dan Perbankan.
Dalam pertemuan tersebut, Barenbang Kemnaker menyampaikan harapan agar kerja sama yang telah berlangsung selama satu dekade dapat segera diperpanjang. Kemnaker juga menyampaikan ketertarikannya memanfaatkan fasilitas pemadanan data kependudukan, sebagaimana telah digunakan berbagai lembaga pengguna lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Ditjen Dukcapil menyatakan dukungan penuh terhadap kelanjutan kerja sama ini. Gusta menjelaskan, proses perpanjangan PKS kini mengacu pada ketentuan terbaru, yakni Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 yang menggantikan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan harus lebih dulu memperoleh persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum ditandatangani. Ia turut mengingatkan bahwa Sertifikat ISO/IEC 27001 sebagai prasyarat keamanan informasi telah diperbarui oleh Barenbang Kemnaker dan akan dilampirkan bersama surat permohonan perpanjangan PKS. Gusta menambahkan, pada prinsipnya Ditjen Dukcapil akan terus mendukung kerja sama yang telah terjalin baik hingga saat ini.
Pemadanan Data untuk Pembaruan Data Tenaga Kerja
Dalam pembahasan teknis, Barenbang Kemnaker mengajukan permohonan agar mekanisme pemadanan data dimasukkan dalam klausul PKS, guna mendukung pembaruan data tenaga kerja yang mereka kelola melalui pemanfaatan data kependudukan.
Menanggapi hal ini, Gusta menjelaskan, pembaruan data dalam jumlah besar dapat dilakukan melalui mekanisme pemadanan data sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PKS, sementara verifikasi dan validasi data secara individual dapat memanfaatkan layanan web service API (Application Programming Interface) maupun web portal yang telah disediakan Ditjen Dukcapil. Mekanisme ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data ketenagakerjaan sekaligus mendukung penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Dalam rapat tersebut, Ditjen Dukcapil turut mengingatkan kewajiban lembaga pengguna untuk menyampaikan laporan pemanfaatan data kependudukan secara berkala, dan pihak Kemnaker menyatakan kesepakatannya atas hal tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Barenbang Kemnaker akan segera menyampaikan surat permohonan perpanjangan PKS beserta Sertifikat ISO/IEC 27001 terbaru kepada Ditjen Dukcapil. Kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi agar proses perpanjangan kerja sama dapat berjalan lancar, sehingga pemanfaatan data kependudukan tetap mendukung pembangunan sektor ketenagakerjaan melalui layanan yang aman, legal, dan berorientasi pada perlindungan data pribadi masyarakat. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar