Jakarta - Penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) menjadi salah satu indikator yang mempengaruhi levelisasi pelayanan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota (kab/kota).
Itulah sebabnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh selalu mengimbau Disdukcapil kab/kota agar memaksimalkan semua indikator yang menentukan level kinerja di antaranya penerapan BPP.
Seiring arahan Dirjen Zudan, Direktur Pencatatan Sipil (Capil) Handayani Ningrum menggelar rapat virtual melalui Zoom Meeting untuk membahas Dinas Dukcapil kab/kota yang belum mencapai target penerapan BPP, di Jakarta, Jumat (4/11/2022).
"Pencatatan kematian menjadi hal yang sangat penting, karena menjadi salah satu dari 4 hal yang menentukan jumlah penduduk yaitu lahir, mati, pindah dan datang," kata Direktur Capil Handayani Ningrum.
Direktur Ningrum mengungkapkan, data cakupan penerapan BPP per 31 Oktober 2022, yaitu sebanyak 432 Disdukcapil kab/kota sudah menerapkan BPP. Sisanya masih sebanyak 82 Disdukcapil kab/kota yang belum menerapkan.
Selanjutnya Ningrum memberi arahan dan memotivasi bagi Disdukcapil yang 'ketinggalan kereta' untuk segera melakukan berbagai upaya menggenjot cakupan akta kematian dan penerapan BPP.
"Apresiasi kami berikan kepada kab/kota dan provinsi yang sudah menerapkan BPP. Kami pun meminta kepada Disdukcapil kabupaten/kota untuk selalu berkoordinasi dengan provinsi terkait dengan laporan yang akan disampaikan ke pusat," kata Ningrum.
Ia pun berpesan kepada Kadis Dukcapil provinsi agar selalu aktif dan membina, memonitor, mencermati dan melaporkan cakupan kepemilikan akta kematian serta jumlah BPP di masing-masing Disdukcapil kab/kota.
Ningrum menyampaikan pula, beberapa Disdukcapil kab/kota menyampaikan progres cakupan akta kematian serta penerapan BPP, kendala dan solusi serta upaya dalam meningkatkan pelaporan cakupan kepemilikan akta kematian.
"Kendala yang disampaikan oleh beberapa Kadis Dukcapil kab/kota di antaranya kondisi geografis yang sulit dijangkau sehingga membutuhkan biaya transportasi yg tinggi, refocusing dan keterbatasan anggaran sehingga tidak maksimal dalam pelayanan jemput bola," jelas Ningrum
Dirjen Zudan Arif Fakrulloh dalam beberapa kesempatan memang mendorong Disdukcapil terus berupaya memaksimalkan cakupan kepemilikan akta kematian.
"Caranya saya kasih tahu ya.. Bekerja samalah dengan OPD atau lembaga terkait seperti rumah sakit/puskesmas, petugas pemakaman, desa/kelurahan serta melakukan pelayanan secara daring serta menerapkan Buku Pokok Pemakaman," kata Dirjen Zudan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pun tak pernah bosan-bosannya berpesan kepada seluruh jajaran Dukcapil untuk terus bekerja keras memberikan layanan adminduk kepada seluruh masyarakat demi kelancaran urusan pelayanan publik. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.