Namlea - Sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME memiliki kedudukan yang setara dengan dengan 6 agama resmi yang diakui oleh negara. Namun demikian, hingga saat ini Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME masih banyak yang mengalami kendala dalam mendapatkan dokumen kependudukan.
Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Sesditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Ir. I Gede Suratha, MMA hadir di Pulau Buru. Inilah bentuk komitmen yang kuat melaksanakan Nawacita, melaksanakan langkah-langkah afirmatif bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pelayanan publik khususnya dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Mengapa Pulau Buru? Pulau Buru yang yang merupakan pulau kedua terbesar di Maluku setelah Pulau Seram, merupakan pulau yang sangat indah, memiliki sejarah panjang sejak jaman penjajahan, dihuni 211.757 jiwa masing-masing 135.418 jwa di Kabupaten Buru dan 76.339 jiwa di Kabupaten Buru Selatan.
Pulau ini menjadi begitu penting untuk diberikan perhatian mengingat letaknya begitu strategis, pengaruh adat istiadat begitu kuat, dan yang lebih spesifik adalah sebahagian masyarakatnya adalah Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, Ahmad Assegaf, masih banyak masyarakat adat yang mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen kependudukan. "Di Kabupaten Buru saja, tidak kurang dari 6.000 jiwa penduduk masih menganut Kepercayaan Terhadap Tuhan YME, dan masih terkendala memperoleh dokumen kependudukan," ungkapnya saat memberikan sambutan mewakili Bupati Kabupaten Buru dalam acara Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan, khususnya dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME, Jumat (27/9/2019).
Angka 6.000 ini tentu akan bertambah besar apabila dihitung juga Penghayat Kepercayaan yang mendiami wilayah Kabupaten Buru Selatan. Namun demikian, sebarannya lebih banyak di sekitar Danau Rana, danau yang sangat terkenal dengan keindahan dan masyarakat adatnya yang masih sangat patuh menjalankan nilai-nilai luhur dan berkembang berabad-abad lamanya.
Hasil diskusi dengan berbagai pihak terkait, baik saat Sosialisasi maupun saat kunjungan ke lokasi pemukiman masyarakat adat, di Kubalahin, Kecamatan Lolong Guba, rendahnya kepemilikan dokumen kependudukan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME disebabkan sejumlah faktor.
Antara lain lokasi pemukiman masyarakat penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan YME umumnya jauh dari pusat-pusat pelayanan. Selain itu informasi yang mereka terima sangat terbatas, serta pemahaman akan arti penting dokumen kependudukan juga masih rendah, dan sarana prasarana pendukung untuk menjangkau masyarakat penghayat masih sangat terbatas.
Sesditjen I Gede Suratha dalam penjelasannya menekankan bahwa, rendahnya kepemilikan dokumen kependudukan bagi Penghayat, bukan masalah yang berdiri sendiri. Banyak faktor yang menjadi penyebab dan masing-masing penyebab berhubungan satu sama lainnya.
"Dengan demikian kita harus selesaikan masalah ini secara bersama-sama, bergotong-royong saling membantu sebagaimana nilai-nilai luhur yang telah dimiliki masyarakat adat Buru ribuan tahun lamanya. Secara regulasi sudah tidak ada masalah. Semua sudah ada jalan keluarnya. Tinggal melaksanakan saja," kata Gede Suratha.
Sisditjen Gede Suratha menambahkan, apabila dokumen kependudukan tidak dimiliki oleh masyarakat termasuk oleh Penghayat, negara akan mengalami kesulitan dalam melakukan perlindungan dan juga dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Mulai sekarang, kita ubah pola pikir kita, kita harus bisa memahami bahwa dokumen kependudukan merupakan salah satu 'kekayaan' bagi setiap orang yang memilikinya. Selama ini masyarakat Pulau Buru sudah memiliki banyak kekayaan seperti peralatan pertanian, ladang sagu, sawah, ladang kayu putih, ternak, emas perak dan tembikar. Mulai saat ini, kekayaan kita bertambah satu lagi. Dokumen kependudukan adalah salah satu kekayaan baru yang menjadi modal dalam mengatasi masalah-masalah dalam kehidupan bernegara utamanya untuk memperoleh pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, ketentraman dan masalah-masalah sosial,” papar Sesditjen Dukcapil dengan sangat meyakinkan.
Kehadiran pemerintah pusat di Pulau Buru disambut dengan antusias oleh peserta sosialisasi khususnya masyarakat adat yang selama ini merasa masih mengalami kendala pelayanan. Sesuai arahan Sesditjen, Masyarakat Adat akan segera mendaftarkan organisasi yang menaunginya.
Aparat desa, kecamatan, Disdukcapil Kabupaten Pulau Buru dan Provinsi Maluku menyatakan kesiapannya untuk mempercepat proses pendaftaran organisasi Penghayat ke Kemendikbud.
Dengan mendaftarkan organisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhn YME, diharapkan pembinaan akan menjadi mudah, fasilitas-fasilitas akan teranggarkan dengan baik, proses perkawinan akan berjalan dengan lancar dan banyak lagi keuntungan lainnya.
Dialog berlangsung sangat konstruktif. Unsur-unsur yang hadir seperti, tokoh-tokoh masyarakat, kepala adat, para kepala desa, camat, perwakilan Kemenag, Dikbud, Disdukcapil Kab/Kota se Maluku, Disdukcapil Provinsi memberikan masukan dan berbagi pengalaman dengan sangat baik.
Walhasil setelah tidak kurang dari 5 jam berdiskusi, kegiatan sosialisasi ditutup dengan tepuk tangan meriah serta foto bersama semua peserta kegiatan yang merefleksikan kepuasan harapan yang besar akan dapat menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi selama ini. Dukcapil***
Komentar
Komentar di nonaktifkan.