Kartu Tanda Penduduk elektronik (disingkat e-KTP atau KTP-el) merupakan dokumen identitas
resmi penduduk Indonesia yang dibuat dan dikelola secara elektronik, baik dari aspek fisik
maupun penggunaannya yang berfungsi secara komputerisasi.
Program KTP-el ini diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sejak tahun
2009. Untuk mendukung pelaksanaan program nasional tersebut, pada tahun 2011–2012
Pemerintah Pusat telah mendistribusikan perangkat cetak KTP-el kepada pemerintah
kabupaten/kota, dimana saat ini sebagian besar peralatan tersebut mengalami penurunan
fungsi, banyak yang rusak, bahkan tidak dapat digunakan kembali. Selain faktor usia pakai,
kebutuhan masyarakat terhadap KTP-el terus meningkat seiring dengan pertumbuhan
penduduk, peningkatan kesadaran administrasi kependudukan, serta kewajiban kepemilikan
dokuman identitas untuk mendukung berbagai layanan digital. Hal ini menuntut tersedianya
peralatan cetak yang modern, cepat, efisien, dan terintegrasi dengan system informasi
kependudukan nasional.
Di samping itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil telah mengamanatkan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas
resmi bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Penerbitan tersebut
bertujuan memberikan perlindungan dan pengakuan hukum atas identitas anak sebagai bagian
dari hak sipil warga negara, mempermudah anak dalam memperoleh pelayanan publik seperti
Pendidikan, kesehatan maupun layanan sosial lainnya, dan meningkatkan database
kependudukan yang lebih komprehensif dan akurat sejak dini.
Untuk membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota, Pemerintah
Pusat berencana untuk mengadakan peralatan cetak KTP-el dan KIA yang memadai baik dari sisi
kualitas maupun kuantitas. Peralatan ini akan didistribusikan kepada daerah, sehingga dapat
digunakan untuk memperluas jangkauan pelayanan Administrasi Kependudukan ke seluruh
lapisan masyarakat.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan pengadaan, dilakukan kegiatan survey pasar lanjutan
guna memperoleh informasi mengenai spesifikasi, harga, dan ketersediaan barang/jasa, serta
menghimpun data dari para penyedia sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengadaan.
Untuk mendukung kegiatan survey pasar lanjutan tersebut, kami mohon kesediaan kepada
seluruh Penyedia untuk menyampaikan data pendukung sebagai berikut:
- Laporan omzet tahunan dari tahun 2020 s.d. 2024;
- Daftar pengalaman pengadaan peralatan Mobile Enrollment dari tahun 2020 s.d. 2024;
- Surat Pernyataan Minat;
- Formulir Isian Data Kualifikasi.
Data tersebut dapat dikirimkan melalui email Sarprasdafdukcapil@gmail.com paling lambat
hari Jumat, Tanggal 10 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB.
Form Surat Pernyataan Minat dan Formulir Isian Data Kualifikasi dapat diunduh dengan
melakukan copy and paste pada link berikut ini:
- Surat Pernyataan Minat dan Formulir Isian Data Kualifikasi:
https://docs.google.com/document/d/1bndOGJ5oqIkDMzCENNzPi0EPSV6C1yOR/edit?pli=1
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar