Hong Kong — Jarak ribuan kilometer tak lagi boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya. Pemerintah Indonesia mengintegrasikan layanan administrasi kependudukan dan perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong melalui program terpadu "PASTI Ada Solusi" di Olympic House, Causeway Bay, Hong Kong, Minggu (1/11/2026).
Forum yang diselenggarakan secara luring dan daring via Zoom ini mempertemukan langsung jajaran pemerintah pusat dengan para pekerja migran. Berkolaborasi dengan delapan kementerian, Kementerian Hukum membawa 470 layanan publik digital, termasuk aplikasi Pasti Bisa, langsung ke hadapan WNI di perantauan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kewarganegaraan dan birokrasi secara inklusif. Menurut dia, pengintegrasian sistem digital antar-instansi merupakan kunci utama agar aduan hukum, ketenagakerjaan, hingga dokumen sipil WNI cepat terurai tanpa sekat birokrasi.
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi, yang didampingi Direktur PIAK Muhammad Nuh Al Azhar, membeberkan strategi penjangkauan data kependudukan secara global. Teguh menjelaskan bahwa negara hadir menjangkau WNI, baik di pelosok Nusantara maupun di perwakilan luar negeri. "Penanganan WNI terkait administrasi kependudukan ada dua. Untuk yang di dalam negeri langsung oleh Ditjen Dukcapil di 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota. Untuk WNI yang berada di luar negeri, terintegrasi di 130 Kantor Perwakilan Republik Indonesia di seluruh dunia, yang meliputi KBRI, KJRI, maupun Konsulat RI," tegas Teguh di Hong Kong.
Salah satu terobosan penting yang dituntaskan dalam forum ini adalah penyelesaian Nomor Identitas Tunggal (NIT) bagi anak-anak WNI yang kehilangan kejelasan alamat domisili. Dukcapil bersama Kementerian Luar Negeri memangkas kebuntuan aturan dengan menetapkan domisili perantara resmi.
"Untuk masalah tempat tinggal, berdasarkan kesepakatan pertemuan di Kuala Lumpur, anak-anak yang belum ada alamatnya—sehingga belum mendapatkan NIT—akan menggunakan alamat perwakilan RI atau Kemlu di Jalan Pejambon, Jakarta. Kami koordinasikan ini dengan Direktorat PWNI Kemlu," lanjut Teguh.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah memperkuat skema teknis tersebut demi menjamin keakuratan asal-usul anak. "Jika asal-usul anak tersebut diketahui, kami akan menggunakan alamat Dinas Dukcapil daerah asalnya," tambah Heni.
Langkah taktis di Hong Kong ini sekaligus terhubung secara serentak dengan perwakilan RI di Kuala Lumpur, Tawau, hingga wilayah Kota Bitung, Sulawesi Utara. Penegasan status kewarganegaraan ini menjadi benteng awal untuk mencegah timbulnya stateless (tanpa kewarganegaraan) dan memastikan perlindungan hukum penuh bagi seluruh buruh migran Indonesia. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar