Hong Kong — Kebuntuan administrasi kependudukan yang kerap membayangi anak-anak pekerja migran di luar negeri kini menemui titik terang. Dalam forum pelayanan publik terpadu "PASTI Ada Solusi" di Causeway Bay, Hong Kong, Minggu (1/11/2026), pemerintah menyepakati skema taktis penerbitan dokumen identitas bagi seluruh WNI di luar negeri.
Acara yang dipimpin oleh Kementerian Hukum bersama 7 kementerian lain serta KJRI Hong Kong ini berfokus pada penyelesaian hambatan hukum dan administrasi yang dialami para buruh migran. Melalui koneksi daring, verifikasi data juga dilakukan bersama Konsulat RI di Kuala Lumpur, Tawau, serta pemerintah daerah di Bitung, Sulawesi Utara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, digitalisasi 470 layanan publik dalam aplikasi Pasti Bisa dihadirkan khusus untuk mempermudah akses hukum dan hak sipil warga negara tanpa terhalang jarak. Pemerintah bertekad menutup celah hukum yang merugikan pekerja dan keluarga mereka.
Hadir langsung di lokasi, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi bersama Direktur PIAK Muhammad Nuh Al Azhar menjelaskan percepatan pengintegrasian data kependudukan luar negeri.
Teguh membeberkan bahwa mekanisme pelayanan adminduk telah dirancang secara paralel antara dalam dan luar negeri. "Penanganan WNI terkait administrasi kependudukan ada dua. Untuk yang di dalam negeri langsung oleh Ditjen Dukcapil di 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota. Untuk WNI yang berada di luar negeri, terintegrasi di 130 Kantor Perwakilan Republik Indonesia di seluruh dunia," ungkap Teguh.
Solusi konkret juga diputuskan untuk memulihkan hak anak-anak WNI yang belum memiliki NIK dan alamat terdaftar. Tanpa dokumen ini, anak-anak pekerja migran berisiko kehilangan akses pendidikan dan perlindungan kesehatan. "Untuk masalah tempat tinggal berdasarkan kesepakatan waktu pertemuan di Kuala Lumpur, untuk anak-anak yang belum ada alamatnya sehingga belum mendapatkan NIT maka menggunakan alamat yang ada di perwakilan RI atau Kemlu yang ada di Jalan Pejambon Jakarta. Kami koordinasikan dengan Direktorat PWNI Kemlu," terang Teguh.
Skema ini didukung penuh oleh Kementerian Luar Negeri melalui aturan penetapan domisili daerah asal. Direktur Pelindungan WNI Heni Hamidah menegaskan, "Kalau diketahui asal anak tersebut maka akan menggunakan alamat Dinas Dukcapil daerah."
Melalui kolaborasi lintas kementerian ini, forum "PASTI Ada Solusi" tidak sekadar menjadi tempat penampungan keluhan. Forum ini menjelma menjadi mesin eksekusi kebijakan yang memastikan tidak ada satu pun anak bangsa yang terabaikan legalitasnya di perantauan. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar