Jakarta — Transformasi digital administrasi kependudukan memasuki babak baru. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, dan kini menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem layanan publik digital yang terintegrasi di Indonesia.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2026, jumlah pengguna layanan IKD telah mencapai 20.598.478 orang atau sekitar 9,92 persen dari total penduduk wajib KTP yang telah melakukan perekaman biometrik sebanyak 208,5 juta jiwa. Capaian tersebut menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dalam empat semester terakhir sebagai bagian dari transformasi digital administrasi kependudukan.
Data Ditjen Dukcapil menunjukkan, aktivasi IKD terus meningkat dari 13.074.438 pengguna pada Semester II Tahun 2024, menjadi 14.861.387 pengguna pada Semester I Tahun 2025, kemudian 17.428.554 pengguna pada Semester II Tahun 2025, hingga mencapai lebih dari 20,5 juta pengguna pada Semester I Tahun 2026. Tren tersebut menunjukkan semakin luasnya penerimaan masyarakat terhadap identitas kependudukan digital sebagai bagian dari pelayanan publik modern.
Data tersebut disampaikan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2026 sekaligus Rilis Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2026, di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (3/8/2026). Rilis DKB dilakukan usai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka Rakornas dan memberikan arahan kepada seluruh jajaran Dukcapil se-Indonesia.
Menurut Teguh, peningkatan aktivasi IKD menunjukkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan berbasis digital. "IKD bukan sekadar representasi KTP-el dalam bentuk digital. IKD merupakan gerbang menuju transformasi layanan publik yang lebih cepat, aman, dan efisien. Ke depan, masyarakat akan semakin mudah mengakses berbagai layanan pemerintah cukup melalui satu identitas digital (Digital ID) yang terverifikasi," ujar Teguh.
Teguh menjelaskan, IKD dirancang untuk memudahkan masyarakat melakukan verifikasi identitas tanpa harus membawa dokumen fisik. Melalui satu aplikasi, masyarakat dapat mengakses lebih dari 10 layanan administrasi kependudukan, sehingga proses pelayanan menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien. Perluasan sosialisasi di seluruh daerah juga terus dilakukan agar pemanfaatan IKD semakin meningkat.
Menurut Teguh, dalam ekosistem Digital Public Infrastructure (DPI), identitas digital menjadi salah satu fondasi utama interoperabilitas layanan publik. Data kependudukan yang akurat memungkinkan berbagai sistem pemerintahan saling terhubung secara aman sehingga masyarakat tidak perlu berulang kali melakukan verifikasi identitas ketika mengakses layanan lintas instansi. "Identitas digital menjadi fondasi interoperabilitas layanan pemerintah. Ketika identitas penduduk sudah terverifikasi dengan baik, integrasi antar layanan menjadi lebih mudah, lebih aman, dan lebih efisien," katanya.
Salah satu implementasi nyata transformasi digital tersebut adalah perluasan digitalisasi penyaluran bantuan sosial. Hingga Semester I Tahun 2026, program piloting telah diterapkan di 43 kabupaten/kota yang tersebar di 26 provinsi, mencakup sekitar 38 juta penduduk dan didukung sekitar 140 ribu agen serta pendamping. Implementasi ini juga menjadi salah satu faktor yang mendorong peningkatan aktivasi IKD sepanjang tahun 2026.
Menurut Teguh, pemanfaatan data kependudukan yang akurat menjadi kunci keberhasilan transformasi digital di berbagai sektor. "Seluruh layanan digital membutuhkan satu identitas yang valid. Di sinilah peran data kependudukan menjadi sangat strategis sebagai fondasi berbagai layanan pemerintahan digital. Semakin akurat data yang kita miliki, semakin berkualitas pula layanan yang dapat diberikan kepada masyarakat," ujarnya.
Selain peningkatan aktivasi IKD, pemanfaatan data kependudukan juga terus mengalami pertumbuhan. Hingga 30 Juni 2026 tercatat 7.693 perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan berbagai sektor lainnya. Sistem Dukcapil kini melayani sekitar 7 hingga 9 juta permintaan verifikasi data setiap hari, sementara total akses pemanfaatan data telah menembus lebih dari 20 miliar kali.
Pemanfaatan teknologi pengenalan wajah (face recognition) juga terus meningkat. Hingga Semester I Tahun 2026, layanan tersebut telah digunakan lebih dari 667 juta kali, terutama oleh sektor perbankan, kementerian/lembaga, layanan pembayaran digital, BPJS Kesehatan, dan berbagai institusi lainnya sebagai bagian dari penguatan keamanan verifikasi identitas.
Teguh menegaskan, arah pengembangan IKD tidak berhenti pada digitalisasi dokumen kependudukan semata, tetapi menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang berpusat pada masyarakat.
"Visi kami adalah menghadirkan satu identitas digital yang aman, tepercaya, dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik secara mudah. Dukcapil akan terus memperkuat kualitas data kependudukan agar menjadi fondasi utama transformasi digital Indonesia menuju pemerintahan yang semakin efektif, inklusif, dan melayani," tutup Teguh. Dukcapil***
Komentar
Tidak ada komentar.
Kirim Komentar